Peningkatan Kompetensi Pedagogik Guru dalam Relaksa Daring dengan Suber

Spread the love

Oleh: Sunarno, S.Pd.
SD Negeri Cangkol 03

Peningkatan kompetensi pedagogik guru dalam relaksa daring dengan suber? Mungkin timbul pertanyaan terhadap kata relaksa dan kata suber dari pernyataan tersebut. Relaksa merupakan akronim dari rencana pelaksanaan, sedangkan kata suber adalah akronim dari supervisi berkelanjutan.
Kompetensi yang harus dimiliki guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Kompetensi guru tersebut bersifat menyeluruh dan merupakan satu kesatuan yang satu sama lain saling berhubungan dan saling mendukung. Keempat jenis kompetensi tersebut harus sepenuhnya dikuasai oleh guru. Guru yang memiliki kompetensi pedagogik akan dapat mengelola pembelajaran dengan lebih baik,
sehingga proses belajar mengajar dapat berlangsung secara efektif dan tujuan yang
diharapkan dapat tercapai. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran siswa.
Supervisi pada guru meliputi kegiatan supervisi administrasi perangkat pembelajaran dan supervisi pada masing-masing guru dengan tindakan sebagai berikut: 1) mengevaluasi dokumen rencana pembelajaran daring. 2) Berdiskusi tentang merencanakan dan melaksanakan pembelajaran daring dengan masing-masing guru secara individual. 3) Supervisi dengan teknik observasi. 4) Menyerahkan hasil observasi pada masing-masing guru untuk evaluasi. 5) Revisi rencana pembelajaran daring (hal ini dilakukan bila perlu). 6) Menyosialisasikan setelah supervisi administrasi, melaksanakan supervisi dengan teknik observasi yang diawali pada guru yang dianggap kepala sekolah telah melengkapi administrasi pembelajarannya.
Kepala sekolah SD Negeri Cangkol 03 melaksanakan supervisi selama empat belas hari kerja efektif sekolah dan tiap harinya hanya melakukan supervisi terhadap dua sampai tiga guru. Hal ini dikarenakan untuk mempertimbangkan efektifitas hasil supervisi, kepala sekolah tidak mengoreksi langsung saat proses belajar mengajar selesai. Kepala sekolah menyampaikan beberapa catatan yang kepala sekolah temukan saat pengamatan disampaikan setelah proses belajar mengajar selesai, dengan memanggil guru yang bersangkutan ke kantor kepala sekolah, yang kemudian supaya dapat dilakukan revisi.
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran pembelajaran peserta didik meliputi perencanaan, pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
Peningkatan kompetensi pedagogik tidak hanya sebatas pada aspek merencanakan dan melaksanakan pembelajaran daring, dan beberapa faktor lain yang berpengaruh, selain supervisi berkelanjutan adalah kualitas rencana pembelajaran daring, adanya sarana dan prasarana sekolah yang menunjang dan pelatihan. Hal ini juga terjadi di SD negeri Cangkol 03.
PP nomor 74 tahun 2008, menyatakan bahwa “Kompetensi guru meliputi keempat bidang kompetensi yang tidak berdiri sendiri-sendiri melainkan saling berhubungan dan saling mempengaruhi satu sama lainya dan mempunyai hubungan yang hirarkis.
Dari kondisi tersebut, alangkah baiknya guru memberi masukan kepada kepala sekolah tentang berbagai upaya untuk meningkatkan hasil pembelajaran pembelajaran siswa melalui pelengkapan sarana dan prasarana sebagai media pembelajaran atau kebutuhan pembelajaran lainnya. Tentu saja selain itu, kepala sekolah juga harus secara proaktif dan perodik melaksanakan supervisi karena selain telah menjadi tugas dan fungsi pokok kepala sekolah, supervisi juga terbukti mendorong guru untuk lebih meningkatkan kualitas proses belajar mengajar secara daring. ***

editor: cosmas