Tambang Galian C Menjamur, Legalitas Disorot

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Sejumlah lokasi tambang galian c di wilayah Kabupaten Sragen mulai menjamur. Sedikitnya ada 13 lokasi galian c baik di selatan maupun utara Bengawan Solo yang melakukan aktivitas. Hanya saja, legalitas perijinan sejumlah tambang itu dipertanyakan.

Informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah lokasi penambangan tanah uruk di beberapa wilayah. Mulai dari Gemolong, Miri, Kalijambe, Sumberlawang, Gesi, Kedawung hingga Sambirejo. Terkait maraknya aktifitas galian tambang tersebut, perlu lebih didalami lagi legalitasnya.

Beberapa lokasi tambang diantaranya di Desa Geneng duwur, Kecamatan Gemolong, Desa Krikilan, kecamatan kalijambe, dan beberapa titik di wilayah Kecamatan Sambirejo. Tidak hanya ijin yang dipersoalkan, namun masyarakat pengguna jalan juga mengeluhkan ceceran material yang berserakan di jalanan.

Salah satu warga Kedawung, Syukur menyebut aktifitas galian tanah uruk di Desa Wonorejo, Kecamatan Kedawung yang sempat disegel kembali beraktifitas. Pihaknya meminta yang berwenang untuk menertibkan lokasi semacam itu.

”Sudah aktifitas kembali yang di Desa Wonorejo, ini kan dampaknya selain ke lingkungan juga kerusakan jalan. Dalihnya diratakan, tapi nyatanya hasil galiannya keluar kemana-mana,” selorohnya.

Pihaknya menilai seharusnya untuk usaha tambang skala kecil semestinya cukup sampai ranah kabupaten saja. ”Jika lahan kurang dari satu hektar, semestinya cukup pemerintah daerah. Jadi secara resmi ada pemasukan ke pemda. Selain itu pemda bertanggungjawab jika ada kerusakan jalan dan lingkungan,” ujarnya.

Terpisah Tokoh Masyarakat Sragen, Sri Wahono mendesak tindakan tegas pada tambang yang disinyalir tak berijin. Lantaran bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan. Apalagi tambang yang sudah selesai tidak kunjung dilakukan reklamasi.

”Banyak tambang yang patut di cek lagi ijinnya. Jangan sampai ternyata sudah beroperasi namun tidak berijin,” terangnya.

Dia menilai tambang untuk tanah uruk tersebut juga harus mengikuti aturan. Tidak lantas meski sudah mengantungi ijin, namun tidak mengikuti kaidah. ”Sesuai aturan ketika sudah selesai masa ijinnya harus reklamasi, ini yang perlu di cek lagi, reklamasi atau belum,” bebernya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Lanang Teguh Pambudi menyampaikan pihaknya sudah mendapat laporan sejumlah lokasi tambang. Diantaranya di beberapa kecamatan. Seperti di Sambirejo ada tiga titik. Selain itu ada pula di Genengduwur, Kecamatan Gemolong dan Kalijambe.

”Beberapa laporan masuk, akan kami tindaklanjuti, cek dan pantau seperti yang ada di Gemolong dan Kalijambe. Namun sejauh ini kami belum melakukan penyitaan alat berat bagi aktifitas tambang,” ujarnya mewakili Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi.

Pihak kepolisian mengingatkan bagi tambang berijin yang sudah selesai wajib mereklamasi lokasi. Meskipun ijin resmi, jika tidak melakukan reklamasi lahan artinya mengabaikan ketentuan. Situasi tersebut bisa berujung pidana. (Cartens)