Kompetensi Guru Abad 21

Spread the love

Oleh: Sri Miati, S.Pd.
Guru TK Islam Al-Madinah Kartasura


Abad 21 ditandai dengan datangnya era media (digital age) yang sangat berpengaruh pada perubahan karakteristik peserta didik dan pengelolaan pembelajaran. Abad 21 sangat membutuhkan profil guru yang efektif, profesional dan memesona yang dibutuhkan untuk menghadapi tantangan abad 21.
Pembelajaran abad 21 harus mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi dan pengelolaan pembelajaran yang berpusat pada anak. Guru sebagai fasilitator, motivator, mediator, dan pemimpin dalam proses pembelajaran.
Apa itu kompetensi ?
Kompetensi artinya kewenangan dan kecakapan/kemampuan seorang guru dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan sesuai dengan jabatan yang diembannya.
Adapun kompetensi yang harus dimiliki guru abad 21antara lain:

  1. Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan guru dalam pemahaman terhadap peserta didik mengelola pembelajaran (merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi). Kompetensi inti pedagogik meliputi : a) Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran, b) menguasai karakteristik peserta didik yang meliputi aspek yaitu, fisik, moral, sosial, emosional, ,kultural dan intelektual, c) mengembangkan kurikulum , memanfaatkan teknologi informasi, d) menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik, e) memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik, f) berkomunikasi secara efektif dan empatik serta santu terhadap perserta didik, g) melaksanakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, h) menggunakan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentinhan pembelajaran, i) melaksanakan tindakan reflektif.
  2. Kompetensi kepribadian adalah pribadi yang mencerminkan kepribadian yang mantab, dewasa, stabil, arif , berwibawa selalu memesona di hadapan peserta didik, humoris namun tegas, dan berakhlak mulia. Kompetensi kepribadian meliputi : a) bertindak sesuai norma agama, hukum, sosial dan budaya, b) menampilkan pribadi yang jujur, teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia, c) menunjukkan sebagai pribadi yang arif, stabil, mantab, berwibawa dan memesona, d) menjunjung tinggi kode etik profesi.
  3. Kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk bergaul dan berkomunikasi efektif dengan peserta didik, orang tua peserta didik, tenaga kependidikan , sesama pendidik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini meliputi : a) tidak bersikap diskriminatif, bersikap inklusif, dan obyektif, b) berkomunikasi secara efektif, santun dan empatik dengan peserta didik, orang tua, teman sejawat tenaga pendidikan dan masyarakat, c) beradaptasi dengan lingkungan sekitar.
  4. Kompetensi Profesional adalah kemampuan guru dalam penguasaan materi pembelajaran yang luas dan mendalam ( isi materi pembelajaran, keilmuan materi dalam kurikulum, menambah wawasan keilmuan ). Meliputi : a) penguaasaan materi , stuktur, konsep dan pola pikir keilmuan, b) penguasaan standar kompetensi dan kompetensi dasar, c) mengembangkan materi pembelajaran dengan kreatif, d) memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi, e) mengembangkan keprofesionalannya dengan berkelanjutan.
    Kompetensi guru yang sudah dirumuskan oleh pemerintah yang meliputi keempat kompetensi yaitu, kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosisl dan kompetensi profesional perlu dikontekstualisasikan dan dilakukan penyesuaian supaya mampu mempersiapkan dan memprediksi kebutuhan belajar peserta didik dan masyarakat abad 21.
    Setelah membaca artikel pendek ini, diharapkan anda khususnya para guru dapat mengukur sejauh mana anda memenuhi profesi guru yang efektif, kompeten dan memesona. ***
    Editor: Cosmas