Kepolisian Didesak Segera Usut Dugaan Penyimpangan Kas Desa Purworejo

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Kepala Desa (Kades) Purworejo, Kecamatan Gemolong Ngadiyanto dilaporkan polisi perihal dugaan penyimpangan dana kas desa. Pihak kepolisian diharap bisa cepat mengusut aduan tersebut.

laporan terhadap kades Ngadirejo tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP)/83/IV/2021/SPKT Polres Sragen. Laporan disampaikan oleh warga Kecamatan Gemolong atas nama Yanto, 54 sejak Jumat (9/4) lalu.

Kuasa Hukum pihak pelapor Siliwanus Tono Himalaya, mendesak agar kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut. Dia mendesak polisi harus mengusut secara serius. ”Terkait dengan persoalan klien kami warga Purworejo berkaitan dengan lurah, kalau ada dugaan dan diadukan oleh klien saya, ini kan hak warga,” ujarnya Jumat (7/5) lalu.

Dia menyampaikan Kades ada representasi dari pemerintah. Dari kliennya melihat ada indikasi penyalahgunaan anggaran yang seharusnya untuk desa.

Selain, dugaan penyimpangan kas desa, kades juga terindikasi penyimpangan dana desa (DD) tahun 2019. Meski sudah ada pengembalian Rp 285 juta dari temuan inspektorat.

“Namun hal itu tidak menggugurkan kasus hukumnya dan harus ditindak lanjuti juga pihak kepolisian,” tandas Siliwanus Tono.

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Guruh Bagus Edy mewakili Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi saat ditemui menyampaikan merespon aduan tersebut. Perihal masalah itu sudah ditindaklanjuti. ”Soal yang Purworejo itu sedang ditindaklanjuti oleh penyidik kami,” ujarnya.

Sementara kades Purworwejo, Ngadiyanto menepis tudingan tindak korupsi yang ditujukan padanya. Dia meyakini hal tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak suka pada dirinya. Selain itu pihaknya siap untuk menjalani proses hukum.

”Kita jalani proses hukum. Beberapa waktu lalu BPD (Badan Permusyawaratan Desa) kami juga dipanggil untuk dimintai keterangan, dan tidak ada masalah,” selorohnya.

Dia menjelaskan dalam hal sewa tanah kas desa yang digunakan untuk batching Plant itu sudah melalui musyawarah dengan BPD. Selain itu juga mengetahui camat setempat. ”Sudah biasa, nanti tidak terbukti pasti dicari cari yang lain,” geramnya.

Sebelumnya Ngadiyanto dituding selewengkan Dana Kas Desa Rp 420 Juta. Dugaan tersebut diperkirakan sejak 2015 lalu perihal kas desa yang disewakan untuk batching plant. Uang sewa seharusnya masuk ke kas desa Rp 70 juta dalam 6 tahun. Namun muncul dugaan uang kas desa tersebut disalahgunakan. (Cartens)