Kades Toyogo Dilaporkan Ke Mabes Polri Diduga Manipulasi Indentitas KTP

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Kades Toyogo Suwarno Sragen, bakal dilaporkan ke Mabes Polri. Langkah itu diambil Tri Hartono (52), warga setempat, lantaran keduanya diduga telah memanipulasi identitas saat proses Pilkades Toyogo tahun 2019 lalu. Selain itu, laporan ke Mabes Polri ini, lantaran warga Toyogo tersebut telah melapor ke Polres Sragen maupun ke Polda Jateng ditolak.

Warga Toyogo Tri Hartono mengungkapkan, sebenarnya dirinya telah melaporkan dugaan manipulasi identitas Kades Toyogo tersebut sejak dua tahun silam ke Polres Sragen maupun Polda Jateng. Hanya saja, hingga saat ini kasus itu tak ada kejelasan, dengan alasan aduan ditolak.

“Maka karena kami menginginkan pemerintahan Toyogo yang transparan dan bersih, untuk kami akan melaporkan kasus dugaan manipulasi identitas Kadesa Toyogo ke Mabes Polri,”tandas Hartono, Selasa (9/3).

Dikatakan Hartono, selain Kades Toyogo, pihak yang ikut dilaporkan Camat Sambungmacan maupun panitia pilkades 2019 lalu. Lantaran terbongkarnya Kades Toyogo Suwarno memanipulasi identitasnya saat proses pendaftaran Pilkades desanya. Sejak tahapan awal dalam Pilkades Desa Toyogo sudah terjadi kejanggalan yang dilakukan pihak panitia. Diantaranya tahapan ujian seleksi, calon bernama Suwarno yang tak membawa identitas KTP mengganti dengan identitas SIM yang namanya berbeda Marno. Namun pihak panitia meloloskan persyaratan itu.

“Padahal dengan nama yang berbeda jelas sebagai bentuk manipulasi identitas diri dan sebagai bentuk pemalsuan dokumen negara,” tandas Hartono.

Dengan persoalan awal itu, kata Hartono, pihaknya sudah melapor ke pihak kepolisian Sragen tetapi anehnya ditolak. Pihak kepolisian menyarankan pihaknya dalam kasus hukum itu untuk lapor lebih dulu ke Inspektorat.

“Jelas arahan itu juga kami tolak, karena kami menyakini masalah identitas itu terkait masalah hukum, bukan sebatas administrasi,” tutur Hartono.

Kemudian pasaca Pilkades, kata Hartono, pihaknya kembali melaporkan panitia pilkades dengan sejumlah indikasi pelanggaran. Selain masalah indikasi manipulasi identitas salah calon, dalam proses pengumuman nama calon kades juga janggal. Karena calon yang telah dinyatakan lulus, bisa dianulir dan diganti calon lain yang sebelumnya tidak lulus ujian.

“Anehnya lagi, calon yang dinyatakan lulus hanya mendapatkan nomor urut dari calon yang dianulir, dan tak ada pengundian nomor ulang,” ucap Hartono.

Dikatakan Hartono, dari pasal yang dia pelajari pemalsuan dokumen seperti KTP maupun ijasah bisa dijerat dengan pasal 264 KUHP ayat 2. Barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat ini dapat menimbulkan kerugian dapat diancam pidana.

“Kami sendiri akan melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri,” tukas Hartono. (Cartens)

Caption Foto:
Bukti pengudian nomor urut Pilkades Toyogo dua tahun lalu.