Terjerat Pasal Tipikor, Jaksa Penyidik Kejari Klaten Tahan Staf Ahli Bupati di Lapas Klaten
KLATEN, POSKITA.co – Nasib apes dialami Staf Ahli Bupati Klaten, Ir Drs Abdul Mursyid MT (AM). Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan ESDM Kabupaten Klaten tahun 2015 ini telah ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Klaten di Rutan atau Lapas Klaten, Kamis siang (26/9/2019), pukul 13.00 WIB.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, Feri Mupahir SH MH, melalui Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Klaten, Ginanjar Damar Pamenang SH MH, AM menggunakan modus operandi meminta atau memungut sejumlah uang dari para penyedia jasa yang mendapat pekerjaan pengadaan langsung (paket PL) di DPU dan ESDM Kabupaten Klaten tahun anggaran 2015.
“Abdul Mursyid ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik sejak tanggal 21 Mei 2019 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: Print- 882/M.3.19/Fd.1/05/2018. Pasal yang disangkakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Job Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” jelas Ginanjar pada wartawan, Kamis siang (26/9).
Dikatakan pula, AM sebagai tersangka meminta atau memungut sejumlah uang yang variatif, antara 5 sampai dengan 15 persen dari nilai kontrak proyek pekerjaan dari para penyedia jasa Paket PL. Kejaksaan Negeri Klaten telah menghitung uang yang diterima tersangka AM sekitar Rp 1,1 milyar.
Selain penahanan atas AM, Rabu kemarin (25/9) telah dilakukan gelar perkara hasil penyidikan. Dan hasilnya, penyidik menyimpulkan telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk kembali menetapkan tersangka baru.
“Nah, siapa yang akan menjadi tersangka baru, secepatnya akan kita informasikan kembali kepada awak media. Saksi dan Ahli yang sudah diperiksa sampai Kamis (26/9), sekitar 60 orang yang berasal dari pihak penyedia jasa, pihak Dinas PU, Ahli Pidana dari UGM dan pihak terkait,” tegas Ginanjar.
Sebelum ditahan, semua proses telah dijalankan Jaksa Penyidik Kejari Klaten, termasuk memeriksa AM yang didampingi penasehat hukumnya oleh Jaksa Penyidik Jatmiko Raharjo SH. Alasan penahanan, kata Ginanjar, perbuatan tersangka diancam pidana lebih dari 5 tahun penjara. Juga penyidik sudah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai pasal yang disangkakan.
“Dan satu lagi, Penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri, mengulang perbuatannya atau menghilangkan barang bukti. Setelah tersangka ditahan, Jaksa Penyidik akan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang,” ujarnya. (jhos)
Caption Foto:
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Klaten, Ginanjar DP, kawal Staf Ahli Bupati Klaten AM dibawa ke Lapas Klaten, Kamis siang (26/9).