Oknum Pimwan Terancam 2 Tahun Penjara

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Salah seorang Pimpinan Dewan (Pimwan) Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sragen, terancam hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta. Karena dinilai lakukan tindak pidana pelanggaran pemilu, yang dijerat pasal 521 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pasalnya, wakil rakyat dari PKB ini, gunakan fasilitas negara berupa mobil dinas, saat kampanye partainya.

Kasus tersebut saat ini ditangani Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sragen, Kamis (21/3). Bahkan Bawaslu telah membawa pelanggaran pemilu ke ranah Gakkumdu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebuah mobil Toyota Inova warna hitam AD 6 E berada di lokasi kampanye partai PKB di sekitar Gedung Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Nglorog, Sragen pada Sabtu 23 Februari 2018 lalu. Pada saat bersamaan di lokasi sedang digelar acara yang mengandung unsur kampanye.

Terkait masalah tersebut dari Sekretaris DPRD sudah dimintai keterangan dan klarifikasi dari Bawaslu pada Jumat (15/3) lalu. Terkait laporan tersebut dari Sekretariat DPRD tidak menepis anggapan bahwa kendaraan tersebut merupakan mobil dinas operasional pimpinan dewan.

Sekwan DPRD Sragen, Joko Saryono, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/3), tidak menampik bahwa ada klarifikasi dari Bawaslu Sragen. ”Jumat diminta di Kantor sebentar tidak lama, saya hanya membenarkan,” terangnya.

Dia menjelaskan tidak tahu terkait mobil dinas operasional melekat 24 jam dan dipakai unsur pimpinan. Namun soal penggunaan di lokasi kampanye, pihaknya mengaku tidak tahu lantaran pada saat itu juga pada waktu hari libur.

Sementara Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budi Prasetyo, juga tidak menampik adanya kasus dugaan pelanggaran pemilu tersebut. Namun dari tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) belum bisa menyampaikan detil. ”Kita baru dalam proses penanganan pelanggaran, sehingga secara teknis belum bisa disampaikan dahulu,” terangnya.

Pihaknya menyampaikan penyampaian soal pelanggaran semacam ini akan disampaikan setelah pembahasan kedua. Hal itu sudah berdasarkan kesepakatan dari Bawaslu RI, Kapolri dan Kejaksaan Agung. Pihaknya menjanjikan pekan depan sudah bisa disampaikan ke masyarakat.

Dia menyampaikan untuk berdasaran aturan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pasal 521 berbunyi: Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu, pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. (Cartens)

Caption Foto:
Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budi Prasetyo.