Aturan KPU Soal Foto Tokoh, Rugikan Capres
Jakarta, Poskita.co
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan dengan mengacu Pada UU No. 7./2017 tentang Pemilu, dalam kampanye untuk tidak membawa gambar selain pengurus parpol seperti foto presiden RI, foto-foto tokoh seperti Bung Karno , Gusdur, dan lainnya, dengan alasan bukan pengurus parpol. Kecuali di dalam ruangan.
Menurut Girindra Sandino, Sekjend Serikat Kerakyatan Indonesia (SAKTI)/Wasekjend KIPP Indonesia, dalam pers release yang diterima Poskita.co, aturan terbaru KPU sangat mengebiri kreativitas kebebasan berekspresi.
Pertama, kampaye yang seharusnya semarak disambut dengan penuh suka cita oleh rakyat, akan sepi. Simbol-simbol gambar tokoh seperti Bung Karno, Gusdur dan lainnya, secara tdk langsung memberikan kepada publik/pemilih secara visual sebuah pendidikan politik karena foto atau gambar tokoh-tokoh tersebut memiliki jasa-jasa, pemikiran, spirit, nilai-nilai yang luar biasa untuk Indonesia. Alasan KPU nanti akan berebut, saling mengklaim tokoh merupakan alasan yg mengganggap masyarakat sseperti baru berdemokrasi atau menganggap seperti anak kecil.
“Tentu mengebiri kreativitas kebebasan berekspresi peserta pemilu, dan pendukungnya yang dijamin konstitusi. Padahal pemilu hanya 5 (lima) tahun sekali, apa salahnya membuat pemilu meriah dgn penuh kegembiraan. Jika yang ditakutkan ada konflik gara-gara itu, adalah alasan kekanak-kanakan dan terlalu dramatis. Pendekatan keamanan yang telalu kaku demi stabilitas dan sebagainya dalam pemilu merupakan kemunduran demokrasi di Indonesia. Oleh Karena hajatan ini adalah hajatan rakyat yang juga memakai uang rakyat,” kata Girindra.
Ke tiga, dalam uu no 7/2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf i, menyebut: dilarang “membawa atau menggunakan tanda gambar dan atau/atribut selain dari tanda dan/atau atribut peserta pemilu yg bersangkutan.
“Hal itu belumlah jelas, jika gambar Bung Karno atribut yang dipakai diklaim sebagai atribut Parpol A, misalnya, sah-sah saja. Apalagi KPU bilang jika di dalam ruangan tidak apa-apa,” ucap Girindra.
Keempat, KPU melarang untuk peserta kampanye membawa gambar atau foto Presiden RI. Alasan KPU karena simbol negara, akan tetapi dampaknya akan sangat merugikan bagi yang mengusung Jokowi.
Seharusnya, katanya, momentum sosialisasi pengenalan Capres digunakan semaksimal mungkin pada tahap kampanye. Dan tidak tertutup kemungkinan dapat menurunkan popularitas dan elektabilitas yang mengusung Jokowi. Sementara skami yakin yang mengusung Capres lain gembira sangat girang dengan adanya aturan KPU ini. Mereka pasti akan menyusun strategi untuk habis-habisan memanfaatkan momentum ini.
Bahwa Presiden itu simbol negara adalah pemikiran yg feodal, Profesor Jimly Asshidiqie dalam suatu kesempatan menanggapi pasal penghinaan presiden pernah berpendapat bahwa pemikiran Presiden simbol negara adalah pemikiran yang feodal.
Soal lambang negara telah diatur dlm pasal 36A UUD 1945. Lambang negara yang diatur dalam konstitusi adalah Garuda Pancasila dengan Semboyan Bhineka Tunggal Ika. Pun dalam UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Menyebut Lambang Negara ialah Garuda Pancasila bukan Presiden. Tidak heran Mahkamah Konstitusi pernah membatalkan pasal penghinaan Presiden. Dan dalam kampanye kehadiran bendera merah putih banyak yang membawa.
“Jadi KPU, biasa sajalah jangan menjelma seperti “diktator kecil pemilu.”
COSMAS