Peradi Geram Pembobol ATM Mengaku Pengacara

Spread the love

SUKOHARJO (poskita.co) – Jajaran Satreskrim Polres Sukoharjo, Jawa Tengah membekuk jaringan pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) menggunakan Card Skimming.

Salah satu jaringan pembobol ATM berinisial SA mengaku sebagai seorang pengacara.

Tertangkapnya, SA yang mengaku sebagai pengacara membuat Ketua Peradi Badrus Zaman terusik. Dalam konfrensi persnya, Badrus Zaman memastikan bila SA yang dibekuk polisi karena membobol ATM, bukanlah seorang pengacara.

“Setelah kami inventarisir nama – nama di data kami dan menggali informasi di luar, ternyata yang bersangkutan tidak ada dalam daftar anggota Peradi,” jelas Badrus Zaman kepada poskita.ci (16/2/2018).

Menurut Badrus, di berbagai acara di ranah pengadilan dirinya belum pernah mendengar maupun bertemu (tersangka) saat beracara di persidangan.

“Dari data base Peradi, tidak ada nama SA. Kami pastikan SA tidak terdaftar di Peradi Soloraya. Karena di daftar kami tidak ada nama tersebut,” lanjut Badrus.

Sementara itu Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi, menyebutkan tersangka SA diamankan usai salah satu rekannya diamankan terlebih dahulu.

“Dia (SA) ditangkap di sebuah hotel di jalan Slamet Riyadi, Solo. Profesinya pengacara,” imbuh Kapolres.

SA warga (46) warga Dukuh Semenharjo RT 01 / RW 05 Desa Balong, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar yang terlibat pembobolan ATM dengan tekhnologi Card Skimming berdasarkan data di KTP berprofesi sebagai pengacara.

“Saat di periksa dia mengaku tidak pernah disumpah sebagai pengacara dan tidak tergabung dalam ikatan advokat manapun,” tegas Iwan Saktiadi.

Keduanya mengaku telah mengkloning kartu ATM milik korban atau card skimming menggunakan alat seharga Rp 15 juta yang dibeli secara online dari Taiwan pada tahun 2010.

Akibat aksinya ini, korban menderita kerugian kehilangan uang depositnya sekira Rp 11, 579 juta. (Ukky)