Pendapatan Kios Pasar Tidak Optimal, Lurah Pasar Harus Bisa Inovasi
SOLO (poskita.co) – Sejumlah pasar tradisional yang memiliki bangunan baru, ternyata tidak diimbangi dengan meningkatnya jumlah penjualan deretan kios dan los di pasar utamanya yang berada di lantai dua, alias tidak laku. Kalangan dewan menilai, perlu adanya inovasi di bidang management pasar, di mana Lurah Pasar harus memiliki standar managerial yang baik, sehingga target pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari penjualan kios pasar dapat maksimal.
Hal tersebut terkuak dalam rapat kerja antara Komisi III DPRD Kota Surakarta dengan Dinas Perdagangan Kota Surakarta, di gedung dewan setempat beberapa waktu lalu. Kepala Dinas Perdagangan, Subagyo mengakui, jika pendapatan dari pasar khususnya dari penarikan retribusi, pihaknya telah memenuhi target sebesar 94,6 persen. Namun demikian, yang menjadi kendala adalah pendapatan dari hasil penjualan kios dan los yang diakui masih sedikit peminat.
“Sebenarnya upaya kita telah luar biasa untuk dapat mencapai target penjualan kios dan los, terutama di pasar-pasar yang telah dibangun. Sampai-sampai ada paradoks yang mengatakan, mengapa pasar sudah dibangun bagus, tapi PAD belum juga tercapai,” ujar Subagyo.
Kebanyakan kios atau los yang tidak laku menurut Subagyo adalah yang berada di lantai dua. Seperti yang terjadi di sejumlah pasar tradisional yaitu di pasar Pucang Sawit, Pasar Legi, Pasar Harjodaksino, dan Pasar Sidodadi. Padahal, angsuran atau pun cicilan penjualan kios atau los dengan sistem hak pakai itu, dinilai tidak terlalu memberatkan pedagang. Sementara, upaya pembinaan dengan gugus kendali mutu juga dilakukan Dinas Perdagangan secara rutin setiap bulan sekali.
Menjawab permasalahan tersebut, Wakil Ketua Komisi III, Sugeng Riyanto menyatakan, Dinas Perdagangan perlu mengevaluasi kembali management di pasar-pasar tradisional yang telah dilakukan selama ini. Lurah Pasar diminta untuk dapat berinovasi dengan membuat standar managerial yang bagus dalam mengelola pasar.
“Mengapa tidak tercapainya target penjualan kios dan los, tentu menjadi evaluasi. Penguatan standar management pasar yang bagus harus dilakukan oleh lurah pasar. Selain itu, di internal pasar sendiri, yaitu para pedagang yang tergabung dalam suatu paguyuban atau organisasi, juga harus kuat dan kompak,” ujar Sugeng Riyanto.
Hal yang sama disampaikan Ketua Komisi III, Honda Hendarto, yang meminta Dinas Perdagangan untuk menyediakan dan senantiasa memperbaiki fasilitas di dalam pasar. Kebutuhan mendasar bagi para pedagang harus terpenuhi.
“Bahkan bisa saja untuk memotivasi, pedagang tidak dikenakan denda jika mereka telat dalam membayar angsuran kios atau pun los,” ujar Honda.
Hal ini semata agar pencapaian pendapatan di luar retribusi pasar, yaitu dengan penjualan kios dan los dapat mencapai target PAD. (endang paryanti)
Ilustrasi foto: istimewa