177 Kades Tolak Politik Uang Pilkada
KARANGANYAR (poskita.co) – Menolak praktek money politik dalam Pilkada serentak Tahun 2018, 177 Kades dan Kepala Kelurahan se Kabupaten Karanganyar, Selasa (23/1) menandatangani fakta integritas bersama dan mendeklarasikan anti politik uang serta anti kampanye hitam.
Dalam acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu Gebernur dan Bupati tahun 2018 yang dihelat Bawaslu Kabupaten Karangantar ini, para Kades juga menyampaikan komitmen bersamanya untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan pesta demokrasi, terkait tugas tanggung jawab dan jabatannya selaku pemangku wilayah di desa/ kelurannya masing-masing.
Ketua Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Kustawa Esye menjelaskan daklarasi dan penandatanganan fakta integritas para Kades/ Kepala Kelurahan ini sebagai pernyataan sikap secara terbuka seluruh pucuk pimpinan pemerintah tingkat desa/ kelurahan, menolak berbagai upaya dan tindakan yang mengarah menodai asas-asas pelaksanaan pesta demokrasi yang Luber dan Jurdil.
“Money politik selain merupakan pelanggaran pidana regulasi pesta demokrasi, juga menodai asas demokrasi suatu bangsa. Terlebih, dalam prakteknya sering juga dilakukan oleh peserta Pemilu secara masif dan terstruktur”, kata Kustawa Esye, di sela-sela acara yang dilaksanakan institusinya di Karangpandan, Karanganyar ini.
Money pokitik, menurutnya merupakan Indek Kerawanan Pemilu (IKP) yang harus diawasi secara ketat dan melekat oleh Pengawas Pemilu di seluruh tingkatan. Dua kerawanan lain yang juga diawasi ketat dan melekat, jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Karanganyar yang juga Koordinator Divisi Pencegahan serta Hubungan Antar Lembaga, black campen atau kampanye hitam dan netralitas ASN maupun Kades serta Perangkat Desa.
Selain merupakan pelanggaran berat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilukada Gubernur, Bupati dan Walikota, juga Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tak jarang kampanye hitam juga berlatarbelakang dan berkait issu SARA yang berbuntut memecah belah kesatuan dan persatuan bangsa.
“Dalam regulasi Pemilu, baik politik uang maupun kampanye hitam merupakan kasus pelanggaran pidana Pemilu yang sangsi hukumannya sangat berat”, tandas Kustawa Esye yang juga mantan Komisioner KPU Kabupaten Karanganyar. Itulah sebabnya, Pengawas Pemilu berupaya keras melakukan pencegahan agar pelanggaran semacam itu tidak terjadi dalam Pemilukada serentak tahun 2018 di Kabupaten Karanganyar.
Dia harapkan juga, penandatanganan fakta integritas dan deklarasi anti politik uang serta menolak kampanye hitam, makin berkembang secara masif dan menyeluruh di Bumi Intanpari, sehingga lebih dapat menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat untuk mengikuti pesta demokrasi, baik Pemilukada Bupati maupun Gebernur tanggal 26 Juni 2018 nanti berlangsung sebagaimana harapan semua pihak. (*/)