Mahasiswi Hukum Bertatto Sindikat Curi Toko Mewah
SOLO (poskita.co) – Kebutuhan gaya hidup dan sosmed membuat mahasiswi hukum bernama Elvira Rosa Setyowati terlibat sindikat pencurian pengunjung toko cinderamata. Bahkan dia terlibat bersama seorang waria di tiga lokasi yakni Pekalongan, Sukoharjo dan Kota Solo dengan hasil kejahatan ratusan juta. Sedangkan hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Solo Jawa Tengah, Kompol Agus Puryadi, Selasa (19/12/2017)
” Tertangkapnya pelaku berawal dari penyelidikan CCTV dan kecurigaan kiriman medsos instagram milik polisi, ” jelas kasat.
Dari rekaman medsos adanya polisi lalu lintas bergaya kemayu melakukan tilang terhadap waria diketahui mirip di CCTV. Pelacakan dilakukan setelah ada kesaman wajah sehingga polisi membawa data tilangan menangkap pelaku. Kasat kalau waria bernama Muhammad Umar alias Mamat alias Varo asal Bandung ditangkap lebih dahulu oleh Polres Sragen.
” Selanjutnya mengembang pelaku Elvira ini/ dimana Polresta Solo menangkap di Semarang dekat rumahnya perum korpri, ” jelas kasat.
Dari kejadian di Kota Solo diketahui korbannya pengunjung kampung batik laweyan dengan kerugian uang Rp 89 juta dan kamera mahal. Bahkan perannya mengambi tas pengunjung perempuan dan berlagak layakanya pengunjung toko ketika beraksi awal desember lalu.
Pelaku perempuan berusia 19 tahun ini mengaku kalau terlibat kejahatan bersama temannya berawal dari pergaulan di Semarang.
” Saya hanya diajak. Saya cuma dapat Rp 500 ribu yang di solo. Teman saya hanya memboncengkan, ” jelas pelaku perempuan yang bertato ditubuh.
Waktu itu bersama teman waria dan komunitasnya dengan gaya hidup diatas rata rata. Dari sinilah uang kuliah yang habis dan orang tua pensiun memilih ajakan temannya ini untuk mencuri dan uang diterimanya Rp 500 ribu hanya untuk modal bergaya di instagram. (AGUNG SANTOSO)