Ketua REI Solo Raya Mengaku Merasa Tertekan

Spread the love

SOLO, Poskita- Ketua Real Estate Indonesia (REI) Solo Raya, Antonius Hendro Prasetyo diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di PN Surakarta, Kamis (30/11), dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 481 juta untuk pembelian apartemen Ngaglik, Sleman.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Iskandar SH MH, Antonius menyampaikan berbagai bukti tentang tanggungjawabnya sebagai agen property yang memasarkan apartemen M-Icon milik PT Graha Anggoro Jaya.
”Salah satu yang menjadi tugas saya yakni mempertemukan pembeli yaitu Yun Tae Kim atau Mr Kim dengan pengembang M-Icon yakni Wisnu Tri Anggoro yang bertindak sebagai Direktur Utama PT Graha Anggara Jaya,” terang Antonius yang akrab dipanggil Antoni saat ditanya JPU Hermawati SH maupun I Wayan SH.
Ditambahkan Antoni, begitu ada kesepakatan harga antara kedua belah pihak, yang kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB), itu artinya tugasnya telah selesai. Apalagi uang milik Mr Kim yang semula ditransfer ke rekening sudah sampai ke pengembang yakni kepada Wisnu Tri Anggoro.
Diutarakan Antony, uang pembayaran apartemen yang semula diterima dari Mr Kim telah dikirim ke Ratna Kusuma Rini selaku pemilik tanah yang akan dibangun untuk apartemen. Dalam sidang, Antoni juga menyampaikan bukti transfer rekening serta nominal jumlah uang yang telah disetorkan kepada pengembang melalui Ratna.
Namun karena apartemen yang dijanjikan pengembang di Kawasan Sinduharjo, Ngaglik, Sleman tidak terealisasi, terdakwa yang dilaporkan oleh Mr Kim ke Polsek Laweyan yang kemudian ditindaklanjut oleh penyidik Polresta Surakarta.
Antoni mengaku tertekan setelah dia dijerat perkara ini, dengan alasan mestinya yang dilaporkan Ratna selaku pemilik lahan atau Wisnu Tri Anggoro sebagai pengembang yang membawa kabur uang milik Mr Kim.
Apa yang terungkap dalam sidang sebelumnya, kasus ini bermula sewaktu Yun Tae Kim atau Mr Kim tertarik membeli apartemen M-Icon yang ditawarkan PT Graha Anggara Jaya dalam sebuah pameran di Solo Paragon Mall and Lefystile pada 2015. Merasa tertarik, Mr Kim kemudian membeli apartemen yang berada di Kawasan Sinduharjo, Sleman, Yogyakarta, seharga Rp 481 juta. Transaksi pembelian apartemen oleh Mr Kim dilakukan dengan cara ditransfer ke rekening Antonius.
Alasan Mr Kim melaporkan Antonius, karena segala sesuatunya tentang mengurus apartemen, Mr Kim tahunya dengan Antonius. (gito)