Filosofi Filsafat Pancasila

Spread the love

Oleh: Giwang Erni Krismawati
Mahasiswa STP Sahid Surakarta

Perkembangan masyarakat dunia yang semakin cepat, secara langsung ataupun tidak langsung mengakibatkan perubahan besar pada seluruh bangsa di dunia. Gelombang besar kekuatan internasional melalui globalisasi telah mengancam, bahkan menguasai eksistensi kebangsaan di setiap negara, termasuk Indonesia.

Akibat yang langsung terlihat, adalah terjadinya pergeseran nilai-nilai dalam kehidupan kebangsaan, karena adanya perbenturan kepentingan antara nasionalisme dan internasionalisme.

Selebihnya, juga mengakibatkan semakin rumit dan kompleknya permasalahan kebangsaan dan kenegaraan di Indonesia, dikarenakan ancaman internasional yang terjadi di satu sisi, dan pada sisi yang lainnya permasalahan internal juga kian bermunculan masalah, terutama yang berkait tuntutan rakyat yang secara objektif mengalami kehidupan jauh dari kesejahteraan dan keadilan sosial.

Untuk itulah, mahasiswa sebagai garda terdepan generasi bangsa dituntut harus mampu memahami nilai-nilai jati diri bangsa. Baik melalui pengkajian aspek ontologi, epistemologi, maupun aksiologi filsafat Pancasila.

Dengan berbekal pemahaman tersebut, didambaharapkan mahasiswa dapat menumbuhkembangkan personal wisdom yang integratif dalam dimensi kompentensi kewarganegaraan. Baik yang berkait dengan civic knowledge, civic skills, civic commitment, civic convidence, dan civic competence.

Filosofi Pancasila

Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia, pada hakikatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis fundamental, dan menyeluruh.

Sila-sila Pancasila merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat bulat dan utuh, hierarkis, dan sistematis. Dalam pengertian inilah, sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem filsafat. Konsekuensinya, kelima sila Pancasila tadi semestinya dan seharusnya tidak terpisah-pisah dan memiliki makna sendiri-sendiri, walau tetap harus juga memiliki esensi serta makna yang utuh.

Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia mengandung makna setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan, dan kenegaraan harus berdasarkan pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan bertolak dari pandangan, bahwa negara merupakan suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan yang merupakan masyarakat hukum.

Hakikat Sila Pertama; Negara yang didirikan oleh manusia itu berdasarkan pada kodrat atau jatidiri manusia sebagai warga negara. Maksudnya, manusia sebagai bagian persekutuan hidup yang mendudukkan kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

Hakikat Sila Kedua; Negara yang merupakan persekutuan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, pada hakikatnya bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya atau makhluk yang beradab.

Hakikat Sila Ketiga; Untuk mewujudkan suatu negara sebagai suatu organisasi hidup, manusia harus membentuk suatu ikatan sebagai suatu bangsa.

Hakikat Sila Keempat; Terwujudnya persatuan dan kesatuan akan melahirkan rakyat sebagai suatu bangsa yang hidup dalam suatu wilayah negara tertentu.

Konsekuensinya, hidup kenegaraan itu haruslah didasarkan pada nilai, bahwa rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara. Maka dari itu, negara harus bersifat demokratis, hak serta kekuasaan rakyat secara individu maupun secara bersama harus dijamin.

Dan, Hakikat Sila Kelima; Untuk mewujudkan tujuan negara sebagai tujuan bersama, dalam hidup kenegaraan harus diwujudkan jaminan perlindungan bagi seluruh warga. Dengan demikian, untuk mewujudkan tujuan, seluruh warga negara harus dijamin berdasarkan suatu prinsip keadilan yang timbul dalam kehidupan bersama. [][]