Calon Gubernur Perseorangan Harus Punya Dukungan di 18 Kabupaten
SRAGEN (poskita.co) – Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2018 mendatang sudah dimulai. Beberapa persyaratan pencalonan dan syarat calon juga telah disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik calon yang diusung oleh partai politik (Parpol) atau gabungan parpol dan calon perseorangan.
“Untuk calon dari perseorangan harus memenuhi ketentuan 1.781.606 pemilih yang dilampiri bukti KTP elektronik atau surat yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil,” kata Komisioner KPU Jawa Tengah Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Diana Arianti, Kamis (19/10).
Dalam acara Sosialisasi Tahapan dan Calon Perseorangan di Aula KPU Sragen, Diana menyampaikan, selain diusung oleh parpol, siapa saja bisa mengajukan atau mencalonkan diri sebagai calon gubernur. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 3 tahun 2017, calon perseorangan harus mendapat dukungan 1.781.606 pemilih dengan dibuktikan copy KTP elektronik.
Sedangkan kalau untuk surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) tidak boleh dilakukan secara kolektif. Jadi satu surat berlaku untuk satu dukungan.
Jumlah dukungan tersebut minimal harus tersebar di 18 kabupaten/kota dari jumlah total 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Jumlah 1.781.606 itu sendiri dihitung berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) terakhir dari masing-masing kabupaten. Kalau untuk Sragen sendiri bersama tujuh kabupaten lainnya berarti yang dijadikan acuan adalah DPT pemilihan Presiden (Pilpres).
“Kalau penyebarannya tak ada aturannya. Misalnya Boyolali 500, Klaten 50 ribu dan Sragen 500ribu dan sebagainya hingga jumlahnya 1.781.606 di 18 kabupaten/kota,” jelasnya.
Persyaratan dukungan tersebut harus diserahkan ke KPU sesuai dengan jadual yang telah ditetapkan, yaitu mulai tanggal 22 November hingga 26 November 2017 dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
Apabila dokumen dukungan antara hardcopy dan softcopy tidak sesuai, maka bakal pasangan calon wajib memperbaiki. KPU sendiri bakal melakukan penelitian dan verifikasi untuk mengetahui ada tidaknya dukungan ganda. (cartens)