Buruh Lepas, Residivis hingga Sarjana Terjerat Kasus Narkoba

Spread the love

SOLO, Poskita- Dalam sepekan terakhir, tim Satnarkoba Polresta Surakarta meringkus enam pelaku penyalahgunaan narkoba baik jenis sabu-sabu (SS) maupun ganja.
Enam pelaku yang dibekuk diberbagai tempat, salah satunya residivis dalam kasus yang sama yakni Irawan Kusuma alias Irawan (44).
Tersangka yang tercatat lulus pendidikan Sarjana S-1 ini ditangkap di depan Bank BCA Jalan Brigjen Slamet Riyadi, Purwosari, pada Rabu (11/10) sore, karena kedapatan menyimpan sabu-sabu empat paket, satu butir pil ekstasi dan barang bukti (BB) lainnya.
Sedang lima pelaku narkoba lainnya baik sebagai pengedar, kurir dan pengguna yang ditangkap yaitu Bambang Winarno (40) warga Debegan Mojosongo, Wibowo (39) Mijen Sudiroprajan, Ngatino (33) warga Kemiri Kebak Kramat, Suparno alias Sompok (34) warga Mijen Sudiroprajan, Suratman alias Man Kece (38) yang tinggal di Kampung Kauman Pasarkliwon.
Enam pelaku yang tidak dalam satu komplotan tersebut, diungkap Waka Polresta Surakarta, AKBP Andy Rifai didamping Kasat Narkoba, Kompol Edi Sulistiyanto, Kamis (12/10).
Dari para tersangka, BB yang paling banyak disita yakni ganja seberat 24,81 gram milik Bambang Winarno. Narkotika golongan satu itu disita dari rumah Bambang di Kampung Debegan, Mojosongo, Jebres, pada Rabu (27/10) lalu.
Begitu juga penangkapan empat pelaku lainnya. Namun BB yang diamankan dari empat tersangka yakni Wibowo, Ngatino, Suparno alias Sompok dan Suratman alias Man Kece jumlahnya tidak seberapa.
Dari keempat tersangka, lanjut Andy Rifai, jumlah sabu yang diamankan masing-masing dibawah satu gram dan barang bukti pendukung lainnya.
Dalam kasus ini, enam tersangka ada yang dijerat dengan pasal 112, pasal 114 maupun pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (gito)