Sri Hartini Divonis 11 Tahun, Ini Alasan Mendagri Belum Lantik Plt Bupati Klaten

Spread the love

KLATEN (poskita.co) – Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo belum akan melantik Plt Bupati Sri Mulyani, meskipun Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini yang terjerat kasus OTT KPK.

Alasannya,ungkap Tjahyo Kumolo, dirinya menunggu ingkrah atau putusan hukum tetap, apakah Sri Hartini akan mengajukan banding atau tidak terhadap keputusan Pengadilan Tipikor.

“Kalau banding, yang kita nunggu banding. Tapi kalau tidak, ya tidak. Begitu selesai, saya langsung Definitif Plt sekarang,”ujar Tjahyo di Klaten, Jawa Tengah, Jumat (22/9/2017).

Menurut Tjahyo, keputusan menunggu kepastian ingkrah memang perlu dilakukan. Karena, azas praduga tak bersalah masih dipegang teguh oleh Kementerian Dalam Negeri.

Ia memberikan contoh kasus Ahok. Dimana begitu ada putusan Ingkrah, secara otomatis Jarot naik menggantikan Ahok. Begitu pula dengan perkara bupati nonaktif Klaten.

“Harus kita pegang praduga tak bersalah. Begitu ingkrah ada, seminggu selesai. Cukup SK Mendagri saja sudah cukup. Ini dilakukan agar pemerintahan tetap berjalan,”papar Tjahyo.

Menurut Tjahyo, reaksi cepat harus dilakukan begitu sudah ada putusan ingkrah dari vonis Pengadilan Tipikor terhadap Sri Hartini yang terjerat OTT KPK.

Karena bila dirinya tak mengambil keputusan akan mengganggu jalannya roda pemerintahan. Sebaliknya, bila dirinya mengambil keputusan cepat, setelah ada putusan ingkrah, maka penggantinya sebagai pengguna anggaran dan pengguna kebijakan bisa mengatur roda pemerintahan.

“Kalau plt itukan harus lapor pada bupati untuk kebijakan yang strategis. Dan ini jelas mengganggu pemerintahan. Supaya tata kelola pemerintahan berjalan begitu ingkrah langsung di tetapkan. Saya minta, kasus yang sudah terjadi,biarlah terjadi. Yang sudah, ya sudah. Kita menatap kedepan,”pungkasnya. (Uky)