Bupati Klaten Dibui 11 Tahun

Spread the love

KLATEN (poskita.co) – Drama kasus jual beli jabatan membuat Bupati  Klaten nonaktif Sri Hartini diganjar bui 11 tahun.

Selain itu, Sri Hartini dianggap bersalah dengan melakukan pemotongan fee dana bantuan keuangan desa kabupaten Klaten. Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua A. Widjantono dalam sidang pengadilan Tipikor, Semarang, lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar UU nomor 31 Tahun1999 yang diubah dan ditambahkan dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Bupati Klaten terbukti melanggar pasal 12 A, menerima suap dalam pengisian Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Kabupaten Klaten sebesar Rp 2,9 Miliar. Para pegawai yang akan mengisi jabatan baru memberikan “uang syukuran”.

Pada dakwaan kedua, bupati dianggap menerima uang atau gratifikasi dana bantuan desa, penerimaan pegawai di BUMD, mutasi kepala sekolah hingga fee proyek di Dinas Pendidikan. Total gratifikasi yang tidak dilaporkan hingga ditangkap KPK sebesar Rp 9,8 miliar.

Atas putusan ini, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. Drama belum berakhir, kita tunggu lakon selanjutnya. (csm)