17 Pemegang Lahan Terdampak Tol Menyerah, Relakan Lahan Daripada Dieksekusi Aparat

Spread the love

BOYOLALI (poskita.co) – Eksekusi lahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Boyolali membikin nyiut nyali para pemegang lahan yang terdampak tol Salatiga-Boyolali. Sejak hari ini Kamis (21/9/2017) saja, sudah belasan warga berbondong-bondong mendatangi PN untuk mengambil uang konsinyasi. Sementara proses pembayaran uang konsinyasi baru bisa dicairkan bila pemilik lahan menyerahkan persyaratan dokemuen pemilikdi PN Boyolali melalui bank.
Menurut Ketua Pejabat Pengadaan (PPK) Lahan Tol Solo – Mantingan Waligi,  ada 17 pemilik mulai menyerahkan dokumen kepemilikan lahannya kepada pengadilan.

“Ada 17 lahan milik warga yang sudah atau hendak menyerahkan kepemilikan lahan kepada pemerintah. Desa Kiringan ada sembilan. Di Desa Metuk ada enam bidang totalnya 17 bidang,” katanya.

Waligi mengungkapkan, ke-17 pemilik lahan itu terbagi di dua d, pertama Desa Kiringan sembilan orang yakni lahan milik Suntoro (rumah),  Suyatmi (mertua Suntoro) sebuah rumah,  Hadi Surasa ahli waris Tukimin Wirotinoyo, Hadirohmani, Dwi wahyudi, Ciptono, Nurhadi, Prayitno (rumah), Watini ahli waris Slamet (rumah), dan Tukimin Asmorejo. Dan sisanya enam bidang ada di Desa Metuk yang bersedia mengikuti anjuran pengadilan dengan mengambil uang kompensasi. Mereka adalah Suroto dua bidang. Empat warga lainnya atas nama Muh Sangidi, Muh Sholi ahli waris Senen Imaningsan, dan terakhir Rusinah.

“Kemarin Mujiono dan Sepi Karjosuwito sudah mencairkan kompensasi ke bank,” imbuhnya.
Waligi menambahkan, peringatan/teguran dari PN Boyolali agar pemilik lahan yang terdampak proyek tol Salatiga-Boyolali segera menyerahkan hak miliknya ternyata ampuh.

Peringatan atau dalam bahasa hukumnya aanmaning itu langsung direspons. Para pemegang lahan mulai berpikir ulang kemudian mau menyerahkan aset-asetnya kepada negara karena enggan berurusan dengan aparat. Pasalnya, setelah pengadilan mengeluarkan aanmaning (peringatan), pendekatan yang dilakukan perpanjangan negera itu adalah dengan menggelar ekseskusi lahan/rumah dengan pengerahan aparat keamanan baik TNI/Polri.

“Saya yakin pemegang lahan ini tidak mau melawan hukum, lalu bersedia mengikuti aturan negara dengan sukarela menyerahkan lahannya.

“Waligi berharap sisa lahan dari 61 bidang yang pembebasannya diserahkan kepada aparat hukum juga mau menyerahkan secara sukarela baik lahan atau bangunannya.
Seperti diketahu sebanyak 61 pemegang lahan bersikukuh enggan menyerahkan lahannya untuk pembangunan tol Salatiga-Boyolali. Mereka juga menolak nilai kompensasi yang ditawarkan Panita Pengadaan Tanah (P2T) Pemkab Boyolali. Setelah pendekatan dan sosialisasi berhasil nihil, proses pembebasan lahan diserahkan negara. Baru pada 19 September lalu digelar eksekusi lahan oleh aparat gabungan setelah PN mengeluarkan peringatan terlebih dahulu. (theo)