Bejad…Guru Ngaji Gituin 2 Gadis Cilik

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Ulah bejad dilakukan seorang pemuda guru ngaji bernama Heru warga Dusun Babad, Desa Ngarum, Ngrampal, Sragen yang tega mencabuli dua gadis bau kecur Ws (7) dan Yf (7), tetangganya sendiri. Parahnya, pencabulan itu dilakukan di kamar kecil mushola desa setempat. Pelaku yang nyaris dimassa warga berhasil diamankan petugas kepolisian. Karena ulahnya itu, tersangka saat ini meringkuk di sel tahanan Polres Sragen, Rabu (10/2).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, saat itu kedua korban tengah bermain di mushola Dukuh Babad. Saat keduanya akan pulang, mendadak dipanggil tersangka. Lantas pemuda yang masih status mahasiswa di
Bogor ini melakukan bujuk rayu mengajak kedua korban ke kamar mandi mushola. Lantas kedua korban diminta memegang alat kelamin tersangka untuk lakukan onani. Tidak hanya itu, tersangka juga meraba alat vital kedua korban.

Setelah memuaskan nafsu bejadnya, tersangka meminta kedua korban menjaga rahasia mereka. Terbongkarnya kasus itu saat sang ibu bertanya ke korban, bahwa dia diminta menjaga rahasia saat dicabuli tersangka. Tak pelak dengan cerita korban, sang ibu melaporkan ke warga dan mencoba menangkap basah tersangka. Namun saat warga tengah berkerumun untuk hakimi tersangka, aparat kepolisian langsung mengamankan tersangka dari amuk massa.

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menjelaskan, penangkapan tersangka lantaran telah berbuat keji dengan cabuli dua gadis cilik. Tersangka merupakan oknum guru ngaji di mushola Al-Muttaqim desa setempat.

“Apakah tersangka melakukan aksi serupa terhadap korban lain, kami masih melakukan pengusutan lebih lanjut,” papar AKBP Yuswanto Ardi.

Menurut AKBP Yuswanto Ardi, karena ulah bejadnya itu, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Jo 76E UURI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Th. 2002 Tentang perlindungan anak, sebagaimana telah diubah dengan UURI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara. (Cartens)