Tiga Pilar Parangjoro Gencar Sosialisasi, Langgar Prokes Disanksi

Spread the love

Sukoharjo – POSKITA.CO – Instruksi dua hari di rumah saja oleh Gubernur Jateng, langsung direspon tiga pilar desa Parangjoro. Kegiatan berupa operasi yustisi, pembagian masker, penyemprotan disinfektan, dan sosialisasi ke warga masyarakat. Beberapa warga yang melanggar prokes langsung mendapat sanksi, salah satunya hukuman push-up.
“Kegiatan tiga pilar Desa Parangjoro melaksanakan himbauan dan sosialiasi program Jateng di rumah saja ini dilakukan pada hari Jumat 5 Februari 2021, pukul 08 sampai dengan pukul 11.30 WIB. Selain melakukan himbauan tersebut, juga dilakukan pembagian masker gratis, dilakukan penyemprotan disinfektan pada jalan dan tempat umum, serta dilakukan operasi yustisi. Operasi yustisi ini bertujuan untuk menekan penyebaran covid-19 dengan menyasar masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,” ujar Serka Suwardi, Babinsa Parangjoro Ramil 09 Grogol Dim 0726/SKH, kepada media Sabtu (6/2/2021).
Turut hadir dalam kegiatan ini Himbauan dan Sosialisasi Program Jateng Dua Hari di Rumah Saja tiga pilar Desa Parangjoro. Tiga pilar Parangjoro kesatuan kerja yang solid di tingkat Desa Parangjoro, terdiri dari Perangkat Desa dalam hal ini Kepala Desa, Babinsa serta Babinkamtibmas: Hardiman, SH, selaku Kades Parangjoro, Serka Suwardi selaku Babinsa Desa Parangjoro, dan Briptu Bagus R, selaku Bhabinkamtibmas Desa Parangjoro.
Menurut Suwardi, sasaran himbauan dan sosialisasi tidak hanya masyarakat, termasuk gudang, perusahaan, serta konveksi di wilayah Desa Parangjoro. Tempat hiburan serta tempat olah raga dihimbau untuk tutup, istirahat dua hari melakukan pembersihan dan serta melakukan penyemprotan disinfektan secara mandiri.
Penutupan tempat di wilayah Parangjoro meliputi Penutupan car free day, kolam renang, tempat perkumpulan olah raga, pembatasan hajatan dan pernikahan dengan tanpa mengundang tamu, keluarga yang terlibat diberi hidangan dalam kemasan dengan tujuan di konsumsi di rumah tidak di tempat hajatan. Warung makan atau restoran yang buka, dilarang menyediakan kursi ataupun tikar, dengan catatan pembeli membawa makanan pulang tidak dimakan ditempat. Himbauan untuk tetap di rumah kecuali kebutuhan pokok dan emergency.
Benang merah himbauan dan sosialisasi program Jateng dua hari di rumah saja oleh tiga pilar Desa Parangjoro yaitu Tetap menerapkan protokol kesehatan, Tetap di rumah, melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara mandiri, Pusat kegiatan ekonomi didirikan pos “Jogo Tonggo”. Hajatan dipersingkat sesuai protokol kesehatan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Hardiman SH Kades Parangjoro, Serka Suwardi Babinsa Desa Parangjoro, Briptu Bagus R Bhabinkamtibmas Desa Parangjoro, Tutik H Amd Keb Bidan Desa Parangjoro, KST Desa Parangjoro, Karang Taruna Desa Parangjoro dan Linmas Desa Parangjoro.

Cosmas