Spanduk Selamat Datang HRS Dicopot

Spread the love

 

SRAGEN, POSKITA.co – Spanduk dan baliho ucapan selamat datang untuk Habib Rizieq Shihab (HRS) dicopot Jumat (20/11) siang. Setidaknya ada dua titik spanduk yang dilepas, diantaranya di wilayah simpang empat Pilangsari Kecamatan Ngrampal dan Simpang tiga Beloran, Kecamatan Sragen kota.

Informasi yang dihimpun, Penertiban Baliho atau Spanduk itu lantaran Tanpa Ijin. Spanduk di Simpang empat Pilangsari ukuran sekitar 14.15. Lantas penertiban dilanjutkan di simpang tiga beloran. Penertiban dihadiri Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi, Wakapolres Sragen Kompol Eko Mardiyanto, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Sragen Heru Martono dan jajarannya.

Kepala Satpol PP Heru Martono menyampaikan penertiban tersebut tidak ada tendensi terkait kepulangan HRS ke Indonesia. Pihaknya hanya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait reklame. Dia menjelaskan yang dicopot berupa baliho di Pilangsari. Sedangkan yang model spanduk di sekitar trafic light Beloran.

”Karena itu tidak membayar retribusi. Kita tertibkan bukan ucapan selamat untuk HRS saja. Tapi juga ada juga produk rokok. Kalau produk rokok itu spanduk,” ujarnya.

Lantas Heru menegaskan selama tidak membayar retribusi untuk pemasukan daerah, tentu akan diambil. ”Kalau ucapan selamat itu bayar retribusi, ya tidak akan kita copot,” tandas Heru.

Heru menyampaikan jika spanduk dan baliho HRS maupun produk rokok tidak dirusak. Jika pemilik hendak mengambil di kantor Satpol PP dipersilahkan. Selama membayar retribusi dipersilahkan untuk memasang. ”Spanduk dan baliho tidak kita rusak, yang kita potong bambunya. Kalau MMTnya masih bagus, gak papa kalau mau diambil,” ujarnya.

Sementara Kasubag Humas Polres Sragen Iptu Suwarso membenarkan Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi turut menyaksikan pelepasan baliho tersebut. Sementara pihaknya belum tahu pihak yang memasang spanduk dan baliho HRS. ”Jadi tadi kebetulan habis berkunjung dari Gondang, kapolres juga hadir di dua tempat pencopotan,” terangnya. (Cartens)