Oknum Bermain Pembebasan Lahan Kinerja DPUPR Sragen Disoal

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Fungsi dan tugas DPU Sragen dalam pelaksanaan proyek maupun penataan ruang disoal. Pasalnya, selain, indikasi kongkalikong mainan 17 paket proyek, sejumlah oknum DPU Sragen banyak yang terindikasi makelaran dalam pembebasan lahan yang masuk Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Bahkan permainan dalam pembebasan lahan itu dengan angka mencapai ratusan juta. Ditambah gegeran dugaan makelaran proyek DPU yang melibatkan salah satu LSM dinilai juga menjadi preseden buruk bagi pemerintahan dan pembangunan di Sragen.

Pengurus Gerakan Anti Korupsi Jawa Tengah, Tri Hartono, pihaknya sangat prihatin dengan kondisi DPU Sragen saat ini. Lantaran banyak oknum yang terlibat pembebasan lahan untuk pabrik maupun pemukiman yang peta RTRW yang baru. Pihaknya sendiri menemukan indikasi itu dalam pembebasan lahan di Sambungmacan. Oknum DPU dengan inisial L ditengarai menerima fee dari pembebasan lahan tersebut mencapai Rp 800 juta.

“Permainan para oknum DPU itu sebenarnya sudah menjadi rahasia umum, mereka bermain di pembebasan lahan yang menjadi kawasan pabrik maupun pemukiman,” beber Tri Hartono.

Dikatakan Tri Hartono, belum lagi adanya indikasi LSM yang menjadi pengawal, bahkan ikut makelaran proyek dengan DPU, sehingga kondisi itu jelas menodai keberhasilan pembangunan dan pemerintahan Sragen.

“Adanya indikasi mainan 17 paket proyek, bukan lagi menjadi persoalan pribadi LSM Pusaka Nusantara, tetapi ditengarai adanya kongkalikong dengan DPU Sragen,” tandas Hartono.

Dijelaskan Hartono, indikasi makelaran proyek 17 paket dinilai mencederai marwah fungsi dan tugas LSM sebagai lembaga pengawasan. Sehingga dengan persoalan itu harus diusut. Untuk itu pihaknya mengharap semua LSM di Sragen bersatu untuk mencari fakta di lapangan.

“Mosok LSM bisa meloloskan 17 paket pekerjaan kok hanya masalah pribadi, jelas tidak masuk akal. Makanya harus bersatu, jangan sampai masalah makelaran proyek ini dibelokan hanya sebatas persoalan pribadi LSM bersangkutan,” tegas Hartono.

Sementara Kepala DPUPR Sragen membatah soal tudingan oknum di dinasnya bermain dalam pembebasan lahan yang masuk dalam RTRW yang baru. Lantaran dinasnya sangat terbuka dan transparan dalam memberikan penjelasan terhadap yang membutuhkan soal informasi tentang tata ruang.

“Itu tidak benar, kami maupun tim DPUPR dalam tata ruang memberikan penjelasan  kepada warga masyarakat yg membutuhken informasi tentang tata ruang. Siapapun yang ingin infirmasi hal tata ruang,  penggunaan lahan maupun tanah, bisa kami layani,” papar Marija dalam pesan singkatnya.

Dikatakan Marija, makanya untuk kuantisipasi peta RTRW salah gunakan, sehingga warga yang ingin informasi soal tata ruang bisa langsung ke DPUPR.

“Kita berikan informasi agar supaya tidak terjadi pelanggaran atau salah penggunaan  lahan yang sudah. Kita tetapkan dalam RTRW kabupaten Sragen tahun 2020 ini,” jelas Marija. (Cartens)