Tegas! Tiga Pilar Desa Grogol: Warga Pendatang dari Perantauan Harus Karantina Mandiri 14 Hari

Spread the love

SUKOHARJO, POSKITA.co –  Tiga pilar desa grogol Kepala Desa Grogol, Bhabinkantibmas Desa Grogol, dan Babinsa Desa Grogol melakukan sosialisasi terkait COVID-19, termasuk menyampaikan himbauan Maklumat Kapolri  No: Mak/2/III/2020.

Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19).  Turut  menyosialisasikan Bhabinkamtibmas Desa Grogol Bripka Sigit Handoko SH, Babinsa Desa Grogol Serda Heru Mardanus.

Menanggapi adanya warga perantauan atau luar kota yang pulang kampung atau mudik, jika ada keluhan sakit harus lapor puskesmas. Jika tidak, harus bersedia karantina mandiri selama 14 hari.

“Warga masyarakat yang pulang dari perantauan atau luar kota, bila ada sdalah satu keluhan demam, batuk, pilek, sesak nafas, nyeri tenggorokan segera melapor ke pemerintah desa Grogol dan segera periksa ke Puskesmas Grogol. Bagi yang tidak ada keluhan, warga wajib karantina mandiri (tidak keluar rumah) selama 14 hari, untuk mememantau kesehatan pribadi terkait virus Covid-19 tanpa perlu pemeriksaan dari puskesmas/tidak perlu datang ke puskesmas,” kata Sri Suharso, Kepala Desa Grogol   kepada Poskita.co, Senin (30/3/2020).

Saat sosialisasi, kepala desa bersama aparat kepolisian, babinsa, dan koramil, mendatangi warga satu persatu, sambil menyerahkan surat pemberitahuan ke warga. Selain itu, petugas juga menempel surat pemberitahuan soal KLB Covid-19 di tempat-tempat strategis.

Sri Suharso melanjutkan, warga juga diminta tidak banyak melakukan aktifitas di luar rumah jika tidak terlalu penting. Anak sekolah harus memaksimalkan waktunya dengan belajar dan beraktifitas di dalam rumah.

“Pelaksanaan peribadatan bagi umat Islam mengikuti fatwa MUI, bagi pemeluk agama lain menyesuaikan,” ujar Sri Suharso.

Kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dilarang, seperti kumpul-kumpul, nongkrong, hajatan, arisan, pertemuan, kegiatan keagamaan, dan lainnya.

Juga diserukan kepada pemilik kost, kontrakan, pabrik, untuk melakukan penyemprotan disinfektan secara mandiri, dan melaksanakan PHBS untuk mencegah Corona.

COSMAS