Pernikahan Dini: ‘Penake Sak Klentheng Sedihe Sak Rendeng’

Spread the love

NIKMAT ‘duluan’ sengsara kemudian, itulah kasus pernikahan dini di Bumi Intanpari yang tercatat tertinggi se Soloraya.

Lebih memprihatinkan lagi, pernikahan di bawah umur ini juga terindikasi mendongkrak makin tingginya angka perceraian.

Pernikahan dini ini pula yang menjadi biang keladi perceraian Pasangan Suami-Istri (Pasutri) Novi dan Anton, keduanya kepada poskita.co meminta nama sebenarnya disamarkan.

Pernikahan Pasutri Anak Baru Gedhe (ABG) ini, dapat dibilang seusia jagung karena belum genap satu tahun.

Sebagaimana dikisahkan Novi, kepada poskita.co saat ditemui di Pengadilan Agama Karanganyar, Kamis pekan lalu.

Saat melangsungkan pernikahan, tepatnya bulan Maret 2019 lalu, putri kedua dari tiga bersaudara ini masih berusia 15 tahun dan masih duduk di kelas tiga salah sebuah SMP di Karanganyar.

Sedangkan Anton, saat itu berusia 18 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar salah sebuah SMK swasta di Kota Solo.

Perempuan berkulit kuning langsat dan berhidung mancung ini, mengaku sejak kelas dua SMP sudah berpacaran dengan Anton yang duduk di kelas satu SLTA.

Secara kebetulan, keduanya bertempat tinggal pada salah satu desa di Kecamatan Jaten, praktis hampir setiap hari dapat bertemu memadu kasih, bahkan tak jarang kedua ABG yang sedang dimabuk cinta ini sering main ke Solo hingga larut malam.

Singkat cerita, bulan Maret 2019 lalu putri ketiga Pasutri AM (36) dan YK (34) ini berbadan dua. Karena sudah diketahui pihak sekolahnya, terpaksa Novi yang perutnya makin membuncit keluar dari lembaga pendidikannya.

Awalnya, lanjut perempuan yang wajahnya mirip artis dangdut Nella Kharisma tadi, Anton berusaha mengelak dari tanggung jawabnya.

Setelah beberapa kali diadakan pertemuan dua pihak keluarganya, akhirnya sepakat keduanya dinikahkan secara dini.

Selama sepuluh bulan hidup berumah tangga, hingga kini memiliki anak perempuan berumur satu setengah bulan,  hidup Pasutri ini masih menopang orang tua mereka. Anton dan Novi yang putus sekolah, juga belum memperoleh pekerjaan yang dapat mendatangkan rupiah.

“Beratnya beban kehidupan berumah tangga, kami benar-benar tak mampu menyelesaikannya. Meskipun sudah menikah dan punya anak, pemikiran dan psikologis kami tetap masih sebagaimana anak remaja,” ungkap Novi, kedua bola matanya berkaca-kaca.

Walau secara perekonomian, untuk menutup kebutuhan berumah tangga ‘disuplai’ sepenuhnya oleh orang tua, namun tetap saja setiap hari terjadi perselisihan dengan suaminya.

Bukan hanya pertengkaran suara, dikarenakan silang pendapat yang tidak pernah menemukan pangkal ujungnya. Belakangan ini, bahkan suaminya sering juga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Karena itulah, meskipun belum genap dia melahirkan buah cintanya dengan Anton, terpaksa ibu rumah tangga yang masih berusia 16 tahun ini mengajukan gugatan cerai. Hingga laporan ini diturunkan, perceraian karena pernikahan dini ini belum diputuskan Pengadilan Agama Karanganyar.

Pernikahan dini, begitu sebutan pasangan ABG belum cukup usia yang sengaja melangsungkan pernikahan, baik sesuai ketentuan agama maupun peraturan pemerintah.

Menurut Ketua Pengadilan Agama (PA) Karanganyar, M Daniel ada beberapa penyebab pasangan ABG menikah dini.

“Paling banyak, dikarenakan perempuannya sudah hamil. Walau ada juga penyebab lain yang tidak dapat ditolak,” kata dia seusai peresmian Sistem Barcode (Sibaca), aplikasi untuk mengetahui keaslian akta perceraian di kantornya, Rabu (22/01/2020) siang di kantornya.

Sesuai UU 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas minimal menikah bagi pria berusia 19 tahun, dan berusia 16 tahun bagi perempuan. Karena itulah, bagi calon Pasutri yang usianya belum mencapai batas minimal, harus mendapatkan rekomendasi dari Pengadilan Agama.

Proses dan prosedur perolehan surat rekomendasi pernikahan, sebagaimana dijelaskan M Daniel sebenarnya tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Namun demikian, diakui ada alasan tertentu yang mewajibkan Pengadilan Agama memberikan rekomendasi.

Salah satu diantaranya, karena pasangan ABG tadi sudah melakukan hubungan intim dan menyebabkan pihak perempuannya hamil di luar pernikahan.

Berkait kasus pernikahan dini di Kabupaten Karanganyar, belakangan ini memang memprihatinkan berbagai pihak. Ketua Pengadilan Agama menyebutkan, selama tahun 2019 tercatat memberikan rekomendasi 400 pasangan pernikahan dini, hampir keseluruhannya dikarenakan hubungan di luar nikah, menjadikan perempuannya hamil sebelum menikah.

“Dibandingkan kabupaten dan kota lain se Soloraya, kasus pernikahan dini di Kabupaten Karanganyar menduduki ranking teratas,” kata M Daniel kepada wartawan.

Menurutnya, kasus ini juga menyebabkan kian melejitnya angka perceraian di lereng barat Gunung Lawu. Tercatat di tahun 2019, 1.953 kasus gugatan cerai yang terdaftar di Pengadilan Agama Karanganyar.

Menjawab pertanyaan penyebab perceraian, dia sebutkan beragam. Selain terdampak pernikahan dini, perekonomian juga lebih mendominasi. Ada juga yang disebabkan faktor moralitas (perselingkuhan), KDRT, dan alasan kesehatan.

Bahkan, ada juga perceraian dikarenakan ketimpangan penghasilan pihak istri yang lebih besar. Dia contohkan, belakangan kasus ini sering terjadi pada perempuan yang berprofesi guru, setelah mendapat tunjangan sertifikasi. (kustawa esye)

Caption Foto:
Antrian pendaftaran gugatan perceraian di Pengadilan Agama Karanganyar, lebih didominasi dari pihak perempuan (istri).