FKUB Klaten Sosialisasikan Aturan Pendirian Rumah Ibadah

Spread the love

KLATEN, POSKITA.co – Dalam rangka menjaga kerukunan kehidupan antar umat beragama di Kabupaten Klaten, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Klaten melakukan Sosialisasi peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan 8 tahun 2006  yang dihadiri toga tomas, pengurus Paguyuban Kerukunan Umat Beragama (PKUB ) Kecamatan di wilayah eks Pembantu Bupati Gondangwinangun bertempat di aula Kecamatan Karangnongko Klaten, Kamis (26/9/2019). Hadir juga dalam acara sosialisasi tersebut Muspika se-eks Kawedanan Gondangwinangun.

Ketua FKUB Klaten, Syamsuddin Asrofi, menjekaskan kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen FKUB dalam menjaga kerukunan umat beragama di Kabupaten Klaten.

“Sebagai bentuk dan wujud  nyata dari kepedulian dan komitmen FKUB untuk memupuk, menanamkan dan menjaga kerukunan kehidupan antar umat beragama di Kabupaten Klaten, maka FKUB menginisiasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini,” ujar Syamsuddin.

Adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan nantinya para pemangku kebijakan mengetahui teknis pendirian rumah ibadah, sehingga ke depan diharapkan tidak ada rumah ibadah yang dibangun tanpa izin dan tidak ada keributan yang ditimbulkan karena pendirian rumah ibadah.

Kepala Kemenag Kabupaten Klaten Anif Solihin dalam sambutannya mengatakan  bahwa upaya memelihara kerukunan antar umat beragama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara menjadi sangat penting dilakukan setiap orang. “Adanya berbagai agama dan  keyakinan serta banyaknya suku bangsa di Indonesia namun indek kerukunan negara kita ini paling tinggi di dunia,” ujar Anif Solihin.

Dikatakan bahwa terpeliharanya kerukunan antar umat beragama ini sungguh luar biasa dengan agama dan suku bangsa yang cukup banyak tetapi bisa menjalin kebersamaan dan kerukunan untuk mencapai kesejahteraan,” katanya.

Oleh karenanya menurutnya kerukunan itu harus dipelihara. “Sangat berbahaya bagi keutuhan bangsa jika antar umat beragama di negara kita tidak rukun,” katanya lagi.

Ketua Komisi Humas FKUB Klaten H. Sukemi MT dalam acara sosialisasi ini menjelaskan bahwa Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah Dalam Memelihara Kerukunan Umat Veragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Pendirian Rumah Ibadah ini berlaku bagi seluruh agama yang diakui di Indonesia yang akan mendirikan suatu rumah ibadah wajib berpedoman pada peraturan tersebut.

“Hal ini dimaksudkan agar pendirian rumah ibadah dikemudian hari tidak menimbulkan persoalan di masyarakat,” kata Sukemi.

Di dalam peraturan bersama tersebut, dijelaskan untuk pendirian rumah ibadah didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.

Pendirian rumah ibadah ini dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan antar  umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.

Itulah sebabnya pendirian rumah ibadah wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. “Demikian juga harus memenuhi persyaratan khusus, meliputi, adanya dukungan dari masyarakat setempat minimal sebanyak 60 orang yang kemudian disahkan oleh pihak kelurahan atau kantor desa, adanya data nama dan KTP pengguna rumah ibadah yang akan dibangun minimal 90 orang, serta  mendapatkan rekomendasi dari kantor Kemenag dan FKUB Kabupaten,” ungkapnya.

Dijelaskan bahwa untuk permohonan pendirian tempat ibadah diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadah kepada Bupati untuk memperoleh IMB rumah ibadah, sedangkan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadah yang akan diperuntukkan sebagai rumah ibadah sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati dan izin tersebut berlaku selama 2 tahun, jelas Sukemi.

Adanya kegiatan sosialisasi pendirian rumah ibadah yang dilakukan oleh FKUB ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada semua pihak terkait IMB rumah ibadah yang ada di Klaten. (Moc. Isnaeni)

Caption Foto HL:
Ketua Komisi Humas FKUB Kabupaten Klaten H. Sukemi MT saat menjelaskan tentang ketentuan pendirian rumah ibadah.