Agar Tak Saling Rebutan Peserta Didik Baru, Sistem Zonasi Diterapkan

Spread the love

KLATEN, POSKITA.co – Untuk menyatukan satu komitmen, sekolah tidak saling rebutan lulusan TK untuk masuk Sekolah Dasar (SD), Korwil Pendidikan Kecamatan Klaten Utara, Klaten, mengadakan rapat kerja atau rapat koordinasi yang diikuti 18 Kepala SD di wilayah Klaten Utara, Jumat pagi (10/5/2019). Salah satu agendanya membahas penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020.

Acara dipimpin langsung oleh Korwil Pendidikan Kecamatan Klaten Utara Untung Joko Purwadi SPd MMPd didampingi Pengawas SD Sukirno SPd dan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Klaten Utara yang tak lain Kepala SDN 4 Barenglor Maryata SPd. Sistem penerimaan siswa baru tetap menggunakan zonasi.

“Untuk di luar zonasi wilayah maksimal 10 persen, terdiri bagi siswa berprestasi maksimal 5 persen dan 5 persen bagi siswa yang ikut orang tua dari total jumlah siswa baru yang dibutuhkan. Aturan penerimaan siswa baru dengan zonasi ini tetap kita terapkan demi meningkatkan kualitas pendidikan dan pemerataan,” jelas Untung.

Jumlah SD negeri di wilayah Kecamatan Klaten Utara ada 14 sekolah ditambah 7 SD swasta. Semua diharapkan bisa menjalankan aturan main penerimaan siswa baru sistem zonasi. Siswa SD swasta, baik SDIT Nurul Akbar, SDIT Hidayah, SD Muhamadiyah, MI Gading 1 dan 2, MI 8 Karanganom, dan SD Pangudi Luhur.

Kapala SDN 1 Gergunung Drs Sri Lestari, untuk tahun ajaran baru tahun lalu sekolah ini mendapatkan siswa baru 35 anak dan minimal untuk tahun ajaran baru 2019/2020, SDN 1 Gergunung mentargetkan mendapat siswa baru 28 anak. Saat ini jumlah siswa dari kelas 1 sampai 6 tercatat ada 204 anak.

Kepala SD Negeri Di Kecamatan Klaten Utara antusias ikuti rapat koordinasi.

“Kami hanya mempunyai 1 ruang kelas, jadi targetnya hanya 28 siswa baru. Kita sudah melakukan berbagai cara agar sekolah kami ini tetap eksis. Untuk sistem penerimaan siswa baru menggunakan zonasi tak jadi masalah. Kita ikuti saja aturan yang ada,” jelas Sri Lestari.

Untung menambahkan, untuk sistem zonasi hanya diperuntukkan sekolah negeri. Dan untuk sekolah swasta, belum ada aturan jelas dan masih diperbolehkan menerima siswa baru di luar wilayah. Harapan Untung, pelaksanaan penerimaan siswa baru berjalan baik dan jangan sampai terjadi saling serobot calon peserta didik. (Hakim)

Caption Foto:
Korwil Pendidikan Kecamatan Klaten Utara Untung Joko Purwadi memimpin rakor K2S di aula setempat.