Sinergi Mengikis Tawuran Pelajar

Spread the love

OPINI

Oleh: Erwin Prastyo*

 Kasus tawuran pelajar yang menghiasi dunia pendidikan tanah air sering menjadi pengisi di berita televisi, media cetak maupun media online. Ironis, sejatinya mereka disibukkan dengan buku dan pelajaran. Sepak terjangnya kini sudah menjurus kepada tindakan kriminalitas. Tindakan brutal mereka tak lagi merefleksikan pelajar yang berbudi pekerti luhur melainkan “preman berseragam”.

Data kasus pengaduan anak berdasarkan cluster pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) per Juli 2015 menyebutkan anak korban tawuran pelajar sebanyak 271 orang. Pada rentang 2011-2016 terdapat 363 kasus anak korban tawuran pelajar dan 441 kasus anak pelaku tawuran pelajar. Artinya terjadi peningkatan signifikan pada anak korban tawuran pelajar yakni sebesar 117% (52 kasus menjadi 113 kasus) pada tahun 2013-2014 dan peningkatan anak pelaku tawuran pelajar sebesar 173% (46 kasus menjadi 126 kasus) pada 2014-2015. Kondisi ini  membuat hati kita terusik dan mengelus dada.

Faktor penyebab terjadinya tawuran pun biasanya sepele, semisal berebut pacar, adanya pertandingan olahraga atau nonton konser, bersenggolan di jalan, saling menatap sesama pelajar, dan bahkan status atau postingan di social media. Selain faktor internal, faktor eksternal juga berperan andil sebagai penyebab tawuran. Diantaranya remaja kerap melihat aksi kekerasan dan aksi kriminalitas melalui media elektronik, media online maupun game online yang diinternalisasi remaja dalam moralnya.

Pelajar korban maupun pelaku tawuran termasuk golongan remaja (adolescense). Erik H. Erikson seorang ahli psikolog perkembangan berpendapat bahwa dalam rangka pencarian identitas diri remaja sering terobsesi dengan simbol-simbol status yang populer di masyarakat luas seperti bergabung dalam satu kelompok tertentu. Namun ruang baru yang mereka tinggali terkadang menuntut hadirnya kultur solidaritas kebersamaan yang bahkan dapat menyimpang menjadi sikap fanatisme dan vandalisme.

Payung hukum yang menjamin perlindungan anak dan remaja haruslah benar-benar ditegakkan. Negara merupakan elemen utama yang bertanggungjawab untuk memenuhi hak-hak konstitusional warga negaranya. Mandat yang tertuang dalam Perpres No.18/2014 tentang perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial, pasal 170 dan pasal 351 KUHP, UU No.11/2012 tentang pengaturan tindakan hukum jika pelaku tawuran termasuk dalam kategori anak haruslah dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Apalagi pemerintah sudah menerbitkan Perppu No.1/2016 tentang perlindungan anak yang merupakan amandemen kedua UU No.23/2002.

Upaya pengentasan tawuran pelajar harus terus disosialisasikan tidak hanya pada pelajar tetapi juga masyarakat, agar mereka paham apa dan bagaimana menangani tawuran antarpelajar. Penguatan pendidikan karakter di keluarga sebagai komunitas masyarakat terkecil sangat diperlukan.

Pihak sekolah perlu dan sangat mendesak menyosialisasikan bahaya tawuran melalui mata pelajaran budi pekerti dan agama; melaksanakan pendidikan karakter bagi peserta didik tentang sikap positif (jujur, sikap ksatria, kerja keras, semangat berkorban, tangungjawab, komitmen pembelaan terhadap yang lemah). Sekolah bisa  mengadakan kegiatan atau ekskul yang menuntut kreativitas yang memuat berbagai nilai (toleransi, saling menghormati, kebersamaan, dan nilai-nilai sosial kemanusiaan); serta guru perlu melaksanakan pendidikan yang benar-benar memanusiakan manusia (humanis) dalam setiap pembelajaran.

Selain itu sekolah dapat menerapkan sistem scoresing (merumahkan) peserta didik yang kedapatan melakukan tindak tawuran sehingga mampu memberikan efek jera. Untuk mewujudkan harapan generasi emas Indonesia 2045 mutlak dibutuhkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, sekolah, keluarga serta pihak-pihak terkait. Dengan begitu, harapan duka pendidikan lewat tawuran pelajar dapat dikikis secara bertahap sehingga ke depannya pendidikan tanah air semakin maju dan berkarakter. Semoga.  (FOTO ILUSTRASI: TEMPO)

*Erwin Prastyo, Pemerhati Pendidikan di Kementerian Agama Kabupaten Kendal; Guru di MTs Darul Ishlah Sukorejo; dan Fasilitator Pembelajaran di Program PINTAR Tanoto Foundation Regional Jawa Tengah.

(Editor: Cosmas)