Sosialisasikan Empat Pilar, Rinto Subekti: Keadilan Dan Kesejahteraan Rakyat, Kunci Utama Memperkuat Persatuan Nasional

Spread the love

SRAGEN (poskita.co) – Untuk mempertahankan dan memperkuat kehidupan berbangsa dan bernegara, ada tiga hal yang harus diperhatkan.

Ketiga hal tersebut, masing-masing, Pertama, mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Alinea IV Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.

Kesejahteraan tidak boleh hanya menjadi milik segelitir kelas tertentu, tetapi harus dirasakan  oleh seluruh rakyat Indonesia di kota dan pelosok pedesaan.

Kedua, Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana dimuat dalam sila ke 5 Pancasila.  Keadilan  harus menjadi nafas dalam setiap kebijakan pembangunan.

Keadilan harus menjadi ideologi dan pegangan dalam setiap pengambilan kebijakan pusat hingga daerah. Ketiga, Implementasi nilai-nilai Pancasila dan  Undang Undang Dasar 1945, dalam setiap kehidupan, oleh semua komponen masyarakat dan pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan  Rinto Subekti saat menggelar kegiatan empat pilar di pendopo karangmalang, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen tanggal 17 oktober 2018.di hadiri oleh tokoh masyarakat.

Rinto Subekti yang juga Ketua DPD Demokrat Jawa Tengah mengatakan saat ini banyak keluhan dari masyarakat bahwa kehidupan masyarakat kecil makin terjepit dikarenakan beban ekonomi yang semakin tinggi.

Misalnya, Rinto Subekti mencontohkan,  pencabutan subsidi BBM, kenaikan tarif dasar listrik dan Gas. Sementara beberapa regulasi dan kebijakan  pemerintah, justru dirasa hanya berpihak pada kalangan pengusaha besar. 

“Jika kesejahteraan tidak dirasakan oleh masyarakat, apalagi jika keadilan dirasa tidak menjadi nafas dalam semua kebijakan pembangunan,  maka  stabilitas nasional, kesatuan nasional akan mudah digoyah, karena masyarakat tidak bisa merasakan kehadiran negara,” tegasnya.

Sosialisasi yang diikuti 150an peserta tersebut, Rinto juga memaparkan masalah azas Pancasila yang sudah mulai luntur dalam  masyarakat terutama kalangan generasi muda.

Hal ini bisa dilihat semakin kuatnya ego dan sifat indvidualis masyarakat, lunturnya kebersamaan dalam hidup gotong royong, serta makin tingginya persaingan hidup yang seringkali meningalkan etika kebersamaan. 

Dalam kesempatan tersebut, Rinto juga mengatakan, Sosialisasi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara tersebut dijalankan atas dasar ketentuan pasal

5, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, MPR mempunyai tugas :

a.Memasyarakatkan ketetapan MPR

b.Memasyaratkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika

c.Mengkaji system ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pelaksanaannya, dan

d. Menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(Uky)