Berkas Bos Cat Dinyatakan Lengkap

Spread the love

SOLO (poskita.co) – Berkas perkara bos cat Iwan Adranacus (40) menabrak pengendara motor dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan  Negeri Kota Solo hari ini. Berkas dianggap telah memenuhi unsur-unsur perbaikan seperti yang telah disangkakan oleh penyidik Polresta Solo. Hal ini dikatakan Kepala Kejari (Kajari) Solo, Teguh Subroto, saat ditemui Selasa (16/10) hari ini.

“Berkas (berkas kasus Iwan-red) sudah saya tanda tangani, sudah diteliti dan dinyatakan lengkap,” terangnya.

Iwan sebagai tersangka pembunuhan pengendara Honda Beat, Eko Prasetyo (28), di timur Mapolresta Solo. Selanjutnya berkas tersangka ini diteliti setelah dikembalikan penyidik Polresta Solo dan tinggal menunggu tahap kedua pemberkasan kasus tersebut.

Belasan Saksi
Kasipidum Kejari Solo, Chandra Eka Yustisia, mengungkapkan kalau penyidik Polresta telah melengkapi petunjuk peneliti berkas dari Kejari. Hal ini disampaikan dalam surat keputusan P21 bernomor B-2409/O.3.11/Epp.1/10/2018. Kemudian tahap satu telah lengkap, dimana penyidik memasukkan 17 saksi. Kemudian termasuk, menambah hasil visum, hasil laboratorium forensik juga sesuai petunjuk kejaksaan.

“Bahwa dakwaan Iwan juga sesuai dengan yang disangkakan oleh penyidik,” jelasnya.

Selanjutnya, dakwaan sesuai dengan yang disangkakan oleh penyidik yakni Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara. Dilanjutkan, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman 7 tahun penjara, subsider Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Tahun 2009 ancaman 15 tahun penjara. (Agung Santoso)

Caption Foto:
Kasipidum Kejari Solo, Chandra Eka Yustisia, bersama berkas dengan tersangka Iwan Adranacus di Ruang Kejaksaan Negeri Kota Solo, Jawa Tengah.