Belasan Candu Narkoba Ditangkap Diantaranya Kambuhan

Spread the love

SOLO (poskita.co) – Belasan pria ditahan Polresta Solo, Jawa Tengah atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Satu diantaranya mereka kedapatan konsumsi narkoba setelah lima bulan bebas bersyarat atas kasus narkoba. Setidaknya ini disampaikan Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, Kamis (20/09/2018).

“Operasi yang berlangsung sejak 24 Agustus 2018 hingga 12 September 2018 itu menghasilkan penangkapan aneka barang bukti,” jelas Kapolresta.

Penangkapan 12 tersangka ini setelah 20 hari kala Satnarkoba gelar Operasi Antik Candi 2018. Selain tersangka diamankan kalau ada 23,02 gram sabu-sabu, bakau gorila 2,80 gram dan 15 butir pil ekstasi.

“Mereka ditangkap berbeda di Kota Solo secara terpisah tanpa perlawan tapi masih jaringan terputus,” kata kapolresta.

Salah satu tersangka, Yves Agung Wibowo alias Jampes, warga asal Telukan, Grogol, Sukoharjo itu tengah mengkonsumsi sabu-sabu di kawasan Jl Ahmad Yani, Gilingan, Banjarsari, Solo. Pemuda ini ditangkap Kamis pekan lalu dengan disita 1,20 gram sabu-sabu dalam kemasan plastik kecil dari sakunya. Tak hanya itu, tersangka berstatus bebas bersyarat oleh sebuah rumah tahanan dengan menyisakan lima bulan masa tahanannya atas kasus narkotika. Jadi, sisa hukuman 5 bulan akan ditambah jeratan pasal kasus baru yang akan akan disangkakan nanti.

“Maka ke depan kita kasuskan kembali tersangka dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” paparnya. ( Agung Santoso)

Caption Foto:
Sebanyak 12 tersangka narkoba dan Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, saat menunjukan barang bukti di Mapolresta Solo.