Ketua REI Solo bakal Banding jika Divonis Penjara

Spread the love

SOLO, Poskita- Kasus penipuan yang menjerat Ketua Real Estate Indonesia (REI) Solo Raya, Antonius Hendro Prasetyo memasuki agenda pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Kamis (18/1).
Dalam pembelaanya, Ketua REI yang dikenal dengan nama Antony itu merasa khawatir apabila perbuatannya sebagai agen properti dinyatakan bersalah dan dihukum oleh putusan majelis hakim.
Dalam mengungkap perannya sebagai agen, Antony memaparkan tugasnya hanya memasarkan apartemen yang berada di Ngaglik, Sleman, Yogyakarta. Nah setelah pembeli bertemu dengan pengembang dan setelah ada kesepakatan jual beli sudah tertuang dalam perjanjian perikatan jual beli (PPJB), mestinya tugas saya selesai,” kata Antony dalam pembelaan yang dibacakan sendiri dihadapan majelis hakim yang diketuai Agus Iskandar SH, MH, Kamis (18/1).
Ditambahkan Antony, sebagai agen properti, dia merasa jadi korban, karena dia bersama adiknya yang bernama Bonus juga membeli apartemen di Ngaglik, Slemen.
Apabila dalam sidang putusan, dinyatakan bersalah dan dihukum oleh majelis hakim, Antony dalam pembelaanya akan mengajukan banding. ”Saya akan banding jika dalam putusan saya dinyatakan bersalah dan dihukum,” papar Ketua REI Solo Raya yang tinggal di Palur, Karanganyar tersebut.
Dinyatakan bersalah dan dihukum, tambah Antony, jelas akan merugikan dirinya. Alasan Antony, apa yang telah dilakukan sebagai agen properti sudah sesuai ketentuan, prosedural.
Adapun kuasa hukum Antony yakni Michael Deo Kristianto dalam pembelaannya mengatakan kasus penipuan yang menjerat kliennya dikhawatirkan banyak pihak yang bekerja sebagai agen marketing apapun bentuknya juga terancam dipenjarakan.
Setelah sidang selesai, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erna SH enggan menanggapi duplik yang dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa maupun yang dibacakan sendiri oleh terdakwa. ”Tanya saja secara langsung ke Kasipidum Kejari Surakarta,” katanya singkat.
Kasus penipuan ini berawal ketika Yun Tae Kim atau Mr Kim membeli apartemen yang ditawarkan oleh PT Graha Anggara Jaya (M-icon) dalam pameran real estate di Solo Paragon Mall, tahun 2015. Saat itu, Mr Kim membeli apartemen yang berada di Kawasan Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta seharga Rp 481 juta.
Pembelian apartemen oleh Mr Kim melalui Antonius Hendro Prasetyo selaku Direktur Utama PT Ataya agen property yang memasarkan apartemen M-Icon. Begitu menerima transfer uang atas pembelian apartemen dari Mr Kim, kemudian Antony menstransfer lagi hingga ke Direktur Utama PT Graha Anggara Jaya, Wisnu Tri Anggoro.
Setelah ada transaksi dan dibuatkan PPJB, apartemen yang dibeli Mr Kim tidak pernah terwujud hingga Mr Kim melaporkan Antony ke Polsek Laweyan. (gito)