Tiga Puluhan Deportasi dan Penundaan TKI

Spread the love

SOLO (poskita.co) – Sebanyak 30 warga negera asing dideportasi dan Tenaga Kerja Indonesia dengan jumlah hampir sama ditunda Imigrasi Surakarta. Selanjutnya, jumlah ini sepanjang tahun 2017 dengan didapati juga dua warga negara asing (WNA) mendapat tindakan penegakan hukum projusticia karena melanggar keimigrasian. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta, Santosa, Selasa (19/12/2017).

“27 orang laki-laki dan tiga perempuan dideportasi, dimana mereka melanggar izin tinggal seperti over stay maupun penyalahgunaan izin tinggal,” jelasnya.

Kemudian yang bersangkutan ternyata bekerja di Indonesia dengan menggunakan izin tinggal kunjungan. Yang dideportasi masih didominasi dari China seperti keberadaan enam WNA di Wonogiri serta disusul WNA asal Korea Selatan, Malaysia dan Singapura. Jumlah yang dideportasi tahun ini meningkat hampir dua kali lipat dari tahun lalu yang diantaranya 16 WNA dideportasi dan tiga projusticia.

“Seperti kasus enam WNA China yang dideportasi karena melanggar izin tinggal di Wonogiri beberapa waktu lalu. Terungkap karena adanya laporan masyarakat dan setelah diselidiki ternyata mereka tidak memiliki izin kerja di Indonesia. Kalau tanpa laporan masyarakat kami juga akan sulit mendeteksi, karena mereka masuk dari Bandara Soekarno-Hatta,” ungkapnya.

Penundaan penerbitan paspor yang diduga TKI non prosedural ada 20 laki-laki dan 17 perempuan. Kemudian ada 10 TKI ditolak keberangkatan dari Bandara Adi Sumarmo dengan diantaranya menggunakan paspor umroh. Kemudian jumlah WNA yang mengajukan izin tinggal di Kantor Imigrasi Klas I Surakarta selama 2017 tercatat sebanyak 2.343 orang. Terdiri dari pengajuan izin tinggal kunjungan sebanyak 996 orang dan izin tinggal terbatas 1.313 orang.

Pelayanan kantor Imigrasi Kelas 1 Surakarta yang masih didapadati warga untuk mendapatkan paspor.

“Untuk projusticia biasanya hanya mendapat vonis pengadilan untuk membayar denda saja, tidak sampai dideportasi,” tambahnya.

Selanjutnya, sebanyak 34 WNA mengajukan izin tinggal tetap serta mayoritas yang mengajukan izin tinggal dari China untuk tetap dan terbatas. Bahkan untuk izin tinggal kunjungan paling banyak dari Timor Leste yang biasanya diam-diam berdagang. (Agung Santoso)