Pengusaha Tak Penuhi UMK, Diancam Penjara 4 Tahun

Spread the love

SOLO, Poskita– Bagi perusahaan yang tidak memenuhi standar upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, bisa di penjara hingga 4 tahun.
Jika tidak di penjara, pengusaha ”nakal” dapat didenda mulai Rp 100 juta hingga Rp 400 juta, jika tidak dapat membayar buruhnya sesuai ketentuan UMK di masing-masing daerah.
Perihal standar upah buruh tersebut dipaparkan dalam sosialisasi Keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/94 Tahun 2017 tanggal 20 November 2017 tentang Upah Minimum di 35 Kabupaten/Kota untuk Tahun 2018 di wilayah Jateng yang dilaksanakan di Hotel Baron Indah, pada Selasa (13/12).
Acara tersebut digelar oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian yang dihadiri sejumlah perwakilan perusahaan di wilayah Surakarta.
Sebagai nara sumber, Totok Santoso dari Dinas Tenaga Kerja mengemukakan, pasca penetapan Upah Minimum di 35 Kab/Kota, bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan UM dapat ditindak sesuai ketentuan UU No 13 Tahun 2003 pasal 90 tentang ketenagakerjaan.
Ditegaskan Totok, dalam pasal 185 UU No 13 Tahun 2003 disebutkan barang siapa melanggar ketentuan pasal 90 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp 100 juta hingga paling banyak Rp 400 juta.
”Bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan Upah Minimum, setelah Gubernur menetapkan UMK, dapat mengajukan permohonan penangguhan UM sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum,” jelasnya.
Sosialisasi Keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/94 Tahun 2017 tanggal 20 November 2017 tentang Upah Minimum di 35 Kabupaten/Kota untuk Tahun 2018 di wilayah Jateng yang dimoderatori Winoto Kabit HI itu, Totok Santoso juga menjelaskan, permohonan penangguhan diajukan oleh pengusaha kepada Gubernur melalui instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Provinsi Jateng paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlakunya UMK. (aryadi)