Presiden: Kalau Tidak Dimanfaatkan, Awas!

Spread the love

PROBOLINGGO (poskita.co) – Presiden Joko Widodo menghadiri pelaksanaan program perhutanan sosial untuk pemerataan ekonomi di Desa Brani Wetan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, pada Kamis, (2/11/2017).

Dalam acara tersebut, Presiden menyerahkan surat keputusan (SK) yang menegaskan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHS) serta Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) kepada masyarakat penerima di Jawa Timur.

Dengan adanya IPHS tersebut, para petani dan pengolah lahan di Probolinggo memiliki akses untuk memanfaatkan dan mengelola kawasan hutan negara. Untuk Lumajang dan Jember, petani di dua daerah itu diberikan Kulin KK.

“Hari ini diserahkan 1.275 hektare di Probolinggo, yang Lumajang 940 hektare, dan yang di Jember 612 hektare,” kata Presiden dalam sambutannya.

Ia menjelaskan bahwa izin pemanfaatan hutan ini berlaku selama 35 tahun ke depan. Namun, apabila masyarakat dapat memanfaatkannya dengan sangat produktif, ia menyebut bahwa izin dapat kembali diperpanjang hingga 35 tahun lagi.

“Jadi 70 tahun. Tapi kalau tidak dimanfaatkan, awas! Silakan ini dipakai dalam kelompok-kelompok koperasi atau usaha tani. Mau ditanami tembakau silakan, mau ditanami sengon, cabe, palawija, dan jagung silakan,” ucapnya.

Dalam pengelolaan lahan hutan tersebut, masyarakat nantinya akan diberikan pendampingan oleh Perhutani dan bank BNI. Kepala Negara juga mempersilakan masyarakat yang ingin mengelola dan meningkatkan produktivitasnya untuk mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR).

“Tapi dihitung dulu. Jangan ada yang tidak bisa mengembalikan. KUR itu perbankan, jadi harus bisa mengangsur. Per bulan harus bisa mencicil,” ia mengingatkan. (Cosmas Sabdo)

Berita terkait: