Kerahkan Aparat, Eksekusi Lahan Warga Terdampak Tol Lancar

Spread the love

BOYOLALI (poskita.co) – Kehadiran aparat kepolisian dibantu TNI cukup membuat keder warga yang lahan dan rumahnya dieksekusi oleh  Pengadilan Negeri Boyolali, Selasa (19/09/2017). Raungan mesin alat berat begu yang menghancurkan beton dan atap  membuat pemilik rumah merelakan asetnya rata dengan tanah.

Proses eksekusi 31 bidang tanah di Desa Kiringan, Boyolali Kota, Boyolali yang diprediksi panas, ternyata berjalan lancar. Hanya satu rumah saja yang dibongkar, karena sudah dikosongkan oleh pemiliknya. Sementara untuk rumah lain, oleh pemiliknya meminta dispensasi waktu untuk memindahkan berbagai isi rumah dan mencari hunian baru.

Adapun  empat pemilik rumah sudah menyatakan menerima uang ganti rugi, sehari sebelum proses eksekusi.

Eko Purwanti (50), salah satu warga terdampak meminta dispensasi untuk pengosongan karena rumah barunya masih dalam proses pembangunan. Padahal ia menolak ganti rugi karena nilai yang ditawarkan Rp545 ribu/meter persegi jauh dari harga pasaran di sana Rp700 ribu/meter persegi.  “Tak ada pilihan lain harus nrimo,” tuturnya.

Staf Bagian Hukum PPK Lahan Solo Mantingan I, Qomaruzzaman menjelaskan, sejak Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dirubah menjadi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2015, proses pembebasan lahan saat ini menjadi lebih cepat sebab bila ada penolakan, mekanisme dilakukan melalui konsinyasi. Pihaknya hanya membayarkan uang ganti rugi saja, sedangkan penentuan harga atau nilai lahan dilakukan oleh tim appraisal atau tim penaksir. Bidang lahan di wilayah Boyolali Kota, yakni di Desa Mudal, Methuk, dan Karanggeneng. (theo)