Pemutihan, Siapkan Layanan Khusus

Spread the love

SRAGEN (Poskita)
Program penghapusan denda pajak kendaraan dan gratis mutasi kendaraan luar daerah masuk Sragen selama tiga bulan mulai menyedot minat wajib pajak. Hanya secara resmi kapan program pemutihan resmi diberlakukan belum ada kepastian. Pasalnya surat pemutihan denda pajak kendaraan dari Gubernur Jateng belum turun.
Kasatlantas Polres Sragen AKP Dwi Erna Rustanti didampingi Baur STNK Aiptu Bawani menjelaskan, meski saat ini pengumuman edaran pemutihan denda pajak kendaraan maupun gratis bea mutasi kendaraan luar daerah, namun masih menunggu surat petunjuk dari Gubernur Jateng.

“Memang dari pengumuman yang beredar ada program pemutihan, namun dalam pelaksanaanya kami tetap menunggu petunjuk dari Gubernur Jateng terlebih dulu,” papar Aiptu Bawani, Sabtu (19/8).
Menurut Aiptu Bawani, bila surat petunjuk dari Gubernur Jateng sudah turun, tentunya pelaksanaan pemutihan mulai Senin (21/8) sudah dilaksanakan. Pihaknya sendiri akan menyiapkan dengan menambah pelayanan khusus mutasi luar daerah. Selain itu juga menambah petugas.
“Dengan menambah layanan khusus ini, agar tak mengganggu layanan biasanya. Hal itu berdasar pengalaman tahun sebelumnya, bila ada program pemutihan pemohon wajib pajak akan naik pesat,” jelas Aiptu Bawani.
Sedangkan program lain untuk menekan para penunggak pajak kendaraan, kata Aiptu Bawani juga menggandeng Babinkamtibmas untuk membantu sosialisasi dan mengingatkan para pemilik kendaraan yang memasuki pajak, untuk segera mengurusnya.
Selain gandeng Babinkamtibmas, juga menambah layanan Samsat pembantu di Tanon serta Samsat siaga desa di Kecamatan Gemolong dan Desa Karangpelem, Kecamatan Kedawung.
“Selain itu juga masih menambah layanan samsat keliling, untuk berikan kemudahan bagi wajib pajak kendaraan yang rumahnya jauh dari Samsat Sragen kota,” ujar Aiptu Bawani.
Diketahui, sesuai pengumuman yang beredar ke masyarakat dijadwalkan program pemutihan mulai tanggal 21 Agustus hingga November 2017.